Merawang| Kilaskriminal.com- Mungkin surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, terkhususnya di Kabupaten Bangka.
Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung. adanya Aktivitas pembelian dan penampungan biji timah milik Bernisial AK diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
“Kolektor timah kesehariannya dipanggil masyarakat dengan sebutan Bernisial AK tersebut sedang asik melayani dan mengecek lalu menimbang biji timah dan langsung membayarnya kepada penjual biji timah tersebut.
Tempat penampungan tersebut berada di kawasan perkampungan Jalan Dwi Makmur, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, tempat tersebut selain berada di pedalaman memang sengaja ditutupi polybag berwarna hitam tujuannya agar tidak terlihat oleh petugas yang melintasi tempat tersebut.
Saat Awak media mendatangi tempat tersebut Rabu (04/01/2023 ) Pukul, 18.51 Wib guna meminta keterangan kepada AK selaku kolektor timah, AK dengan terburu-buru langsung mengemas peralatannya dan bergegas pergi, kemudian kabur dari tempat tersebut. Ia tidak menjawab pertanyaan dari Awak Media terkait aktivitas yang ia lakukan.
Lalu Awak Media menjumpai Masyarakat sekitar, namanya minta dirahasiakan mengatakan, “kepada Awak media mereka kalau aktivitas AK sendiri sudah berjalan cukup lumayan lama, tetapi AK selalu berpindah-pindah tempat, dan setahu kami dalam beberapa bulan ini, AK sudah tiga kali pindah tempat”, ucapnya.
Terpisah, saat dikomfimasi Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui pesan Whats’App, Mengatakan, ” terima kasih atas informasinya”.
(Tim)