Tambang Timah Diduga Ilegal Parit 3 Belinyu Terus Beraktivitas 

Belinyu| Kilaskriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di Jl.Pantai penyusuk,Parit 3 kecamatan Belinyu, Kelurahan Romodong Indah, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Sabtu (07/01/2023) Terlihat aktivitas tambang timah diduga Ilegal mengunakan TI jenis Dompeng dan di lokasi yang sama terlihat Alat Berat Warna Oreng Merek Hitachi lagi beraktivitas.

Saat Awak media konfirmasi ke Pengurus Tambang timah Berinisial YP Mengatakan,” Saya disini cuma Pengurus Yang punya Tambang Bos Berinisial AJ ucapnya”.

Terkait penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)”.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *