Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka Berhasil Meringkus Sebanyak 5 Orang

Sungailiat| kilaskriminal.com  – Sat Narkoba Polres Bangka dalam memberantas peredaran penyalagunaan berhasil meringkus sebanyak 5 orang pelaku tindak pidana Narkoba dalam 1 hari dengan barang bukti sabu berat 53.76 gram dan 9 butir ekstasi atau 3,79 gram. Kamis (2/3/2023).

“Alhamdulilah kita dalam 1 hari menangkap 5 orang pelaku pengedar narkoba di 3 TKP yang berbeda”,ujar Iptu Deni Wahyudi,S.Sos., Kasat Narkoba Polres Bangka.

Penangkapan yang pertama terhadap Ab alias Bedil 38 tahun bersama pelaku Fa alias Opet 24 tahun di pondok pelabuhan jagal kecamatan belinyu.penangkapan yang kedua terhadap pelaku Tan alias Kopok 24 tahun bersama Gus alias Wawan 26 tahun di jalan Adidas kecamatan belinyu.penangkapan yang ketiga terhadap pelaku Mah alias Komar 39 tahun di jalan berok kecamatan Belinyu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., Seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba ini semua berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku Ab alias Bedil dan Fa alias Opet di pondok pelabuhan jagal kecamatan Belinyu dengan barang bukti sabu seberat 21.73 gram dan 9 butir ekstasi (3.79 gram). Ujar Iptu Deni.

Selanjutnya Tim bergerak kembali dan berhasil menangkap pelaku Tan alias Kopok bersama Gus alias Wawan di jalan Adidas belinyu Kabupaten Bangka dengan barang bukti sabu seberat 10.27 gram.

Menjelang hari pagi Tim berhasil menangkap pelaku Mah alias Komar di jalan berok kecamatan Belinyu dengan barang bukti 21.76 gram sabu.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba atas perbuatannya pelaku pelaku Ab alias Bedil serta Fa alias Opet atas perbuatanya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk pelaku Tan alias Kopok bersama Gus alias Wawan atas perbuatannya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Lalu untuk pelaku Mah alias Komar atas perbuatannya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”,jelas Iptu Deni.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *