Bangka Selatan| kilaskriminal.com – Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi kawasan hutan produksi (HP) Desa lingkuk, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dari pantauan Awak media Sabtu (06/05/2023) Pukul 12.53 Wib terlihat diperkirakan kurang lebih ada sebanyak delapan Exavator lagi beraktivitas yang diduga masuk Kawasan hutan produksi (HP)
Saat awak mau masuk kelokasi tambang timah diduga ilegal tersebut dihadang dua orang diduga Oknum berinisial A dan S lalu awak media digiring keluar sama salah satu oknum tersebut mempertanyakan nama -nama media yang datang kelokasi karena takut dimarahi komandan.
Dari data yang dikumpulkan awak media, diduga Oknum A dan S ini yang membekingi tambang tersebut.
Kedua Oknum tersebut diduga telah melanggar pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Terpisah konfirmasi kesalah satu Masyarakat sekitar Panggil saja Amang mengatakan”, tambang itu Milik Saudara Berinisial AC kalau tidak salah tambang itu masuk kawasan Hutan Produksi, Kegiatan penambangan Tersebut udah cukup lumayan lama pak”.
Terkait penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)”.
Secara terpisah konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan mengatakan, “Terimakasih informasinya, Kita cek”.
Sumber: Jejakkriminal.com