BANGKA| Kilaskriminal.com – Della (20) warga asal Kota Belinyu, Kabupaten Bangka kini mesti berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, wanita muda ini nekat memposting iklan judi online di sejumlah akun media sosial (medsos) miliknya yakni di laman akun Instagram (IG) miliknya.
Informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan menyebutkan jika Della awalnya tak menyangka jika postingan iklan judi online di laman akun IG miliknya bakal terpantau olehi tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kep. Bangka Belitung (Babel).
Postingan iklan judi online itu ditayangkan oleh wanita muda etnis warga keturunan ini di laman akun (akun bernama dellaseptt) maupun history IG miliknya. Jasa dari postingan iklan atau endorse judi online tersebut Della dikabarkan bakal menerima komisi mencapai nilai jutaan rupiah.
Namun seiring waktu berjalan, tanpa disadari olehnya bisnis iklan judi online di laman akun medsos miliknya justru menuai persoalan hukum baginya hingga Della pun dikabarkan bakal terancam terjerat pelanggaran Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undangan Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sesuai dengan isi Pasal 27 ayat (2) UU Nomor : 19 Tahun 2016 dijelaskan tentang larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahkan dalam waktu dekat ini Della dikabarkan akan dimintai keterangan atau klarifikasi oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kep Babel, Senin (15/5/2023) nanti terkait postingan iklan judi online itu.
Selain itu informasi lain dihimpun tim media di lapangan termasuk narasumber lainnya pun menyebutkan jika Della diketahui seorang Youtuber atau selebgram dan ia kini menetap atau berdomisili di ibukota Jakarta. Akun IG milik Della terbilang cukup banyak follower hingga mencapai ribuan.
Kabid Humas Polda Kep Babel, AKBP Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi melalui sambungan nomor ponselnya, Sabtu (13/5/2023) pagi membenarkan terkait informasi warga Belinyu, Bangka (Della) dikabarkan dipanggil tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Kep Babel, Senin (15/5/2023) mendatang terkait kasus postingan iklan judi online di medsos,
“Iya betul dia (Della — red) dipanggil guna dimintai klarifikasi terkait hal itu (iklan judi online — red) di medsos,” kata Jojo dalam sambungan telepon saat itu.
Mantan Kapolres Beltim ini pun menegaskan jika terkait kasus ini tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kep Babel saat ini masih melakukan upaya giat penyelidikan. (**)
Sumber: KBO BABEL