Sungailiat | kilaskriminal.com – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkapan tindak pidana narkotika dengan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu 18.11 gram. Sabtu (16/9/2023).
Penangkapan terhadap pelaku FE (32) berada di dalam pondok kebun bukit betung jalan Singkep Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis (14/9/2023) siang.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat ResNarkoba Iptu Minarno, S.H., mengatakan pengangkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba.
“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama Tim Kibas mendapatkan seseorang (FE) yang sedang berada di TKP. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan Tim menemukan Barang bukti, Narkoba jenis Sabu seberat 18.11 gram” ujar Iptu Minarno.
Kasat Resnarkoba menambahkan modus pelaku FE melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Atas perbuatannya pelaku FE diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Minarno.
Sumber: Humas polres Bangka