2 Orang Terduga Pelaku Judi Togel Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bangka 

Sungailiat| kilaskriminal.com – Tim Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus perjudian dengan 2 orang pelaku IS (61) dan BSK (71) warga Gang Malabar Sudi mampir Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Minggu (17/9/2023).

Penangkapan terhadap IS dan BSK di TKP Gang Malabar Sudi mampir Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Bangka Ipda Mario Michael Tambunan, S.Tr.K., dengan Barang bukti uang sebesar Rp.257.000,- dan buku yang bertuliskan angka yang diduga perjudian Toto Gelap (Togel). Kamis (14/9/2023).

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, S.I.K., mengatakan penangkapan berawal dari  informasi masyarakat bahwa di TKP ada yng melakukan permainan Judi Toto Gelap (Togel).

“Berbekal informasi tersebut Tim Kelambit melakukkan penyelidikan dan berhasil menangkap BSK .Selanjutnya dilakukan introgasi kepada BSK dan mengaku telah melakukkan permainan Togel selama 8 bulan,” ujar AKP Rene Zakharia.

Selain itu dari pengakuan BSK bagi masyarakat yang ingin bermain Togel menitipkan uang kepada BSK.

“Setelah direkap BSK di kertas lalu diserahkan ke IS dan BSK mendapatkan keuntungan 25 ℅ dari hasil perjudian tersebut,” Kata AKP Rene Zakharia

Setelah mendapatkan keterangan dari BSK, tidak menunggu lama tim Kelambit berhasil menangkap IS di kediamannya yang sedang melakukkan perekapan nomor perjudian Jenis Togel. Selain itu juga mendapatkan uang sebesar RP.850.000, dan buka rekapan yang bertuliskan angka diduga perjudian jenis toto Gelap (togel).

“Dari hasil pengakuan IS melakukan kegiatan perjudian Togel sudah selama 8 bulan dan IS mendepositkan uang masyarakat yang bermain togel ke ATM BCA dan kemudian memasukan uang deposit tersebut ke salah satu link website nenek togel untuk bermain perjudian jenis toto gelap (togel) menggunakan 1 buah handphone Realme warna hijau,” jelas AKP Rene Zakharia.

Atas perbuatan yang dilakukan BSK dan IS patut diduga melanggar pasal 303, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *