Bangka Selatan| kilaskriminal.com- Diduga SPBU 24.331.140 Jalan Raya Toboali,Desa Air Gegas,Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan , Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Melayani Pengerit Dengan Sepada Motor Modifikasi
Dari pantauan Awak media Selasa (19/09/2023) Pukul 08.03 Wib terlihat para pengerit mengisi sendiri mengunakan Sepada motor Suzuki Thunder tengki yang telah modifikasi mengisi secara berulang -ulang.
Terpisah Konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan lewat Nomer WhatsApp tidak ada tanggapan.
Konfirmasi kepolsek Air Gegas lewat Nomer WhatsApp tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Melakukan modifikasi tangki kendaraan atau penyalahgunaan BBM, khususnya subsidi pemerintah diatur Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Meminta kepada pihak APH yang Melanggar Hukum terkait BBM dan Pertamina Selaku Pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta mensuplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggaran aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal.(Mumun)
Sumber: Jejakkriminal.com