Mediasi Sengketa Informasi Sukses, Kesepakatan Damai Terjalin antara Pemohon dan PPID Kabupaten Bangka Selatan Selaku Termohon

PANGKALPINANG | Kilaskriminal.com – Perjuangan untuk mendapatkan informasi publik yang transparan dan akurat terkadang membutuhkan proses yang panjang dan berliku. Namun, pada hari Kamis, 21 September 2023, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mencapai titik terang dalam sebuah sidang mediasi yang penting. Sidang ini melibatkan Adityawarman sebagai pemohon informasi dan PPID Kabupaten Bangka Selatan sebagai termohon.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner KI Babel yang terdiri dari Ita Rosita dan Pairin, serta dihadiri oleh Adityawarman sebagai pemohon, kesepakatan akhirnya tercapai. Meskipun PPID Utama Kabupaten Bangka Selatan tidak hadir dalam sidang ini, para pihak telah berusaha keras untuk mencapai penyelesaian yang adil.

Perjalanan menuju kesepakatan ini dimulai pada Kamis, 7 September 2023, saat mediasi pertama dilakukan. Hasil mediasi pertama mengindikasikan bahwa kedua belah pihak ingin melanjutkan mediasi ke tahap berikutnya, yang dijadwalkan pada hari Selasa, 19 September 2023, dengan mediator Majelis Komisioner KI Babel, Rikky Fermana.

Pada mediasi kedua ini, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut mencakup beberapa poin kunci:

1. PPID Kabupaten Bangka Selatan setuju untuk memberikan informasi yang diminta oleh Adityawarman, yang mencakup SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Anggaran Biaya Penunjang Operasional Bupati Bangka Selatan untuk bulan Januari hingga Desember tahun 2020, 2021, dan 2022, sesuai dengan format yang telah ditentukan.

2. Kesepakatan menyatakan bahwa permohonan informasi yang telah diajukan sebelumnya tidak dapat diajukan ulang dengan permintaan informasi yang sama.

3. Adityawarman dan PPID Kabupaten Bangka Selatan sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi ini secara damai, menciptakan solusi yang memuaskan kedua belah pihak.

4. PPID diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang diminta dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal 19 September 2023.

Kesepakatan ini, yang dihasilkan melalui mediasi yang cermat dan kolaboratif, secara resmi dituangkan dalam bentuk berita acara mediasi pada hari Selasa, 19 September 2023, dan dibacakan di hadapan kedua belah pihak. Para pihak sepakat dengan semua ketentuan yang tercantum dalam kesepakatan ini.

Namun, yang perlu ditekankan adalah bahwa putusan mediasi Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU No.14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini berarti bahwa kedua belah pihak harus mematuhi kesepakatan ini dengan itikad baik.

Setelah mediasi sukses ini, peran mediator dalam menyerahkan kesepakatan mediasi kepada Majelis Komisioner yang menangani penyelesaian sengketa menjadi sangat penting. Kesepakatan tersebut akan diuji dan dikuatkan menjadi putusan resmi oleh KI Babel.

Majelis Komisioner Sidang, dengan pertimbangan yang matang, memutuskan untuk memerintahkan Pemohon (Adityawarman) dan Termohon (PPID Kabupaten Bangka Selatan) untuk menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka sepakati. Dengan demikian, kisah ini adalah contoh nyata bagaimana mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil dan damai dalam sengketa informasi publik. (Sumber : KI Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *