Kejahatan Lingkungan: Tambang Timah Ilegal di Tanjung Labu dan Keterlibatan Kades

Bangka Selatan | Kilaskriminal.com – Desa Tanjung Labu, yang terletak di Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menjadi pusat perhatian akibat skandal tambang timah ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Skandal ini melibatkan oknum warga setempat bernama Jainudin dan kepala desa, Pindo.

Desa Tanjung Labu, sebagian besar penduduknya adalah nelayan yang bergantung pada perikanan laut dan sebagian lainnya bekerja di bidang perkebunan. Namun, masalah besar yang mereka hadapi saat ini adalah aktivitas tambang timah ilegal yang merusak lingkungan dan mencoreng nama baik desa ini.

Apa yang membuat skandal ini semakin memprihatinkan adalah fakta bahwa sebagian besar lahan darat yang digunakan untuk tambang timah ilegal ini adalah milik pemerintah desa (pemdes) Tanjung Labu. Bahkan lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas tambang ilegal ini dilakukan dengan persetujuan dari Kepala Desa Tanjung Labu, Pindo.

Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan oleh jejaring media KBO Babel, tambang timah ilegal dengan skala besar ini dikelola oleh oknum warga setempat bernama Jainudin, yang tak lain adalah kerabat dekat dari Kepala Desa, Pindo. Tambang timah ilegal ini beroperasi menggunakan berbagai mesin tambang berat/berat, termasuk mesin Fuso dan PS, serta empat alat berat eksavator/PC merk Hitachi yang digunakan untuk menggali tanah dan menciptakan lubang “Camui,” yang pada akhirnya merusak lahan milik pemdes Tanjung Labu.

Bahkan lebih mencengangkan lagi, aktivitas ini telah berlangsung selama empat bulan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait, terutama pihak kepolisian setempat Polsek maupun Polres Bangka Selatan. Bahkan tim gabungan PETI Mabes Polri dan Polda Kepulauan Bangka Belitung, saat melakukan operasi PETI beberapa waktu lalu, tidak berhasil menghentikan aktivitas tambang timah ilegal yang ternyata dimiliki oleh Jainudin.

Seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan, W (40), mengungkapkan bahwa “Sudah 4 bulan tambang timah yang dikelola oleh Jainudin bekerja dan puluhan ton pasir timah yang terangkat di lokasi tersebut.” Ungkap W kepada jejaring media KBO Babel, Senin (2/10/2023).

Berbagai informasi yang dikumpulkan oleh jejaring media KBO Babel juga menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa di balik aktivitas tambang timah ilegal di desa Tanjung Labu ini terdapat sistem “koordinasi” yang kuat yang melibatkan Jainudin, Pindo sang Kades, dan bahkan ada oknum anggota TNI.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa Jainudin berperan sebagai pemilik tambang, sementara Kades Tanjung Labu, Pindo, bertindak sebagai pemilik lahan yang mewakili desa dalam menyetujui aktivitas tambang ilegal ini. Lebih lanjut, oknum anggota TNI yang dikenal dengan nama As disebutkan terlibat dalam mengkoordinir empat alat berat eksavator agar dapat beroperasi di lokasi yang merupakan lahan milik Pemdes Tanjung Labu.

Menurut narasumber W, warga desa Tanjung Labu merasa sangat keberatan dengan keberadaan tambang timah ilegal ini. Mereka merasa bahwa pemdes dan warga setempat sama sekali tidak mendapatkan manfaat dari aktivitas tambang timah yang dikelola oleh Jainudin. Sebaliknya, yang terjadi adalah pembogatan Jainudin dan Pindo Kades Tanjung Labu.

“Selain merusak lingkungan setempat, justru yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini adalah Jainudin. Harganya untuk satu unit alat berat PC sangat mahal, sementara masyarakat setempat tidak mendapatkan manfaat apa pun,” ungkap W dengan rasa kekecewaan.

Meskipun ada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam membeking operasional empat unit alat berat eksavator, oknum anggota TNI yang disebutkan dengan nama As membantah keterlibatannya dalam masalah ini. Ia menegaskan bahwa dia adalah “orang kecil” dan tidak memiliki kemampuan untuk mengurus alat berat PC untuk keperluan tambang di lokasi tersebut, apalagi sampai memiliki empat unit alat berat tersebut.

Meskipun As membantah terlibat dalam koordinasi empat alat berat eksavator, ia tidak membantah bahwa tambang timah ilegal ini dikelola oleh Jainudin dan ada dua unit eksavator merk Hitachi milik Jainudin.

Penting untuk dicatat bahwa aktivitas tambang timah ilegal yang dilakukan oleh Jainudin ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Persetujuan untuk mengelola lahan desa harus melalui mekanisme yang benar, termasuk melalui rapat desa, sosialisasi, dan peraturan yang sesuai dengan aturan desa (perdes).

Selain itu, aktivitas ini merupakan bentuk kolaborasi tindakan pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh oknum Kades, yang merugikan pemdes Tanjung Labu dan masyarakat setempat.

Sayangnya, sampai berita ini di publikasikan, Jainudin dan Kades Tanjung Labu, Pindo, belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas tambang timah di lahan milik pemdes tersebut.

Masyarakat setempat dan publik secara keseluruhan menantikan tindakan tegas dari Kejaksaan setempat untuk segera melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang timah ilegal yang merusak lingkungan dan mencoreng nama baik desa Tanjung Labu.

Semua pihak yang terlibat dalam skandal ini, termasuk Jainudin, Pindo Kades Tanjung Labu, dan oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam keterlibatan alat berat eksavator, harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan tegas. Masyarakat setempat berharap agar keadilan dapat dipulihkan dan lingkungan mereka dapat terlindungi dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal ini.

(Sumber : KBO Babel, Editor : Zulfikar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *