Fer Alias Akuan (23) Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Bangka Beserta Barang Bukti Sabu 4 Gram

Sungailiat | kilaskriminal.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil Ungkapan tindak pidana Narkotika pelaku Fer alias Akuan (23) dengan barang bukti Sabu 4 gram. Rabu (25/10/2024).

Penangkapan Fer alias Akuan dengan Tkp jalan Kenanga Indah Lingkungan Parit Tujuh Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Selasa (24/10/2024) siang.

Dikesempatan lain Kasat Resnatkoba Polres Bangka Iptu Minarno, SH., seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan pelaku Fer Alias Akuan berawal dari informasi masyarakat yang mangatakan bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Fer Alias Akuan dengan barang bukti sabu 4 gram,” ujar Iptu Minarno.

Iptu Minarno menjelaskan pelaku Fer Alias Akuan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta (tempat sabu yang telah di tentukan).

“Atas perbuatan pelaku Fer alias Akuan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengn ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Iptu Minarno.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *