Bangka| Kilaskriminal.com – Maraknya kabar kembalinya beraktifitas tambang timah ilegal di wilayah tangkap nelayan Sungai Rumpak Batu Hitam Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, membuat Tim awak media melakukan investigasi, Senin (22/1/2024).
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan, Tim awak media menemukan bahwa memang benar masih adanya aktifitas tersebut yang berlangsung hingga saat ini.
Kemudian Tim awak media pun mencari tahu siapa aktor dibalik beraktifitas kembali penambangan timah di wilayah tangkap nelayan tersebut.
Dari narasumber bahwa yang beraktifitas itu merupakan binaan oknum warga bernama Didi serta diduga ada pegangan beberapa oknum Anggota.
“Masih ramai yang kerja di Sungai Rumpak Batu Hitam Mengkubung, yang kerja rombongan Didi dan Kubu siluman yang diduga pegangan Oknum Anggota, Pospam nya sudah ditarik, tapi ponton tambang binaannya masih tetap bekerja,” Jelas Narasumber kepada Tim awak media.
Saat ditanya kabar bahwa ada oknum Kadus yang ikut mengkoordinir disitu ia mengatakan sudah tidak ada lagi.
“Pak Kadus itu sudah lama mundur, gak ada lagi di sini (Sungai Rumpak Batu Hitam). Yang ada orang-orang itulah (Didi),” Tegas narasumber tersebut.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sardjaka saat dikonfirmasi memberikan jawaban singkat.” Terimakasih infonya,” Ujar Kapolres.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum terkait agar dapat segera menindaklanjutinya karena sudah melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.[*].