Pangkalpinang| Kilaskriminal.com – Proyek pembangunan kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang senilai Rp 17.694.000.000 mangkrak. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Bintang Simatupang sewaktu di konfirmasi wartawan mengaku hanya terlibat dalam pelelangan, sementara pembangunan fisik tidak melibatkan pijak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Padahal proyek pembangunan kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang dengan nomor kontrak 261/KTR/0623003/SPK/PTMKP/BPJS-KES/VI/2023 dilaksanakan oleh PT. MULYA KREATIF PERKASA dan Konsultan Perencana CV. REKA ADICIPTA CONSULTANT, serta manajemen konstruksi CV. PRAMBANAN, dengan masa kerja 200 hari kalender.
Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran iuran masyarakat untuk proyek tersebut, Kabid BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Tri Wibowo, menjelaskan bahwa BPJS menggunakan anggaran operasional dari hasil pengembangan aset dan investasi saat masih berstatus PT. Askes (Persero) hingga bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
“Iuran dari masyarakat digunakan murni untuk pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan,” ungkapnya pada Senin (22/1) malam.
Tri Wibowo menegaskan bahwa proyek pembangunan gedung kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang telah mendapatkan dukungan dan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
“Kami melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang dalam prosesnya,” tegasnya.
Sementara itu Tim Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM Babel) mengonfirmasi pernyataan Tri Wibowo kepada Kepala Seksi Intelejen Kajari Pangkalpinang, Bintang Simatupang, apakah proses proyek tersebut diawasi oleh Kejari Pangkalpinang.
“Kita masih cek data di sini, kata Kasi Datun, pendampingan dari pusat hanya untuk pelelangan, sedangkan untuk pembangunan fisik kita tidak terlibat,” tegasnya pada Selasa (23/1).
Bintang Simatupang juga menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan dan berjanji akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek tersebut. “Nanti siang kita akan cek ke lapangan,” tutupnya.
Tim Bongkar