Pangkalpinang| Kilaskriminal.com-Oknum PNS yang berdinas di kecamatan Girimaya kota Pangkalpinang melakukan penyalahgunaan mobil dinas plat merah milik Pemkot Pangkalpinang untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya mobil dinas hanya diperuntukkan untuk perjalanan dinas dan kepentingan dinas untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas.
Apalagi kendaraan dinas ini merupakan aset negara yang harus dipelihara dan dijaga, tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Terpantau oleh awak media salah satu kendaraan plat merah jenis minibus merek mitsubisi kuda milik pemerintah kota Pangkalpinang dengan Nopol BN 1098 PZ disalahgunakan layaknya mobil angkutan barang jenis Pick upp oleh oknum ASN yang berdinas di kecamatan Girimaya kota Pangkalpinang inisial HMDI.
Mobil dinas minibus tersebut diduga digunakan DN untuk mengangkut barang dagangan istrinya, kejadian itu pun tertangkap oleh kamera awak media yang mana mobil tersebut dipenuhi muatan buah nanas melebihi kapasitas muatan.
Ironis memang, mobil dinas sebagus itu disalah gunakan Oknum PNS untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Dari temuan ini kami berharap PJ Walikota Pangkalpinang harus bersikap tegas dan Sebagai tindak lanjutnya untuk mengeluarkan rekomendasi hukuman disiplin kepada oknum tersebut, sebut Andi Perancis warga Desa Kace yang juga salah satu pengurus Ormas di kota Pangkalpinang.
Andi Perancis salah satu warga setempat yang merupakan tetangga dekat dari kediaman rumah Oknum PNS DN ini mengatakan, ” Ya bang, kalau mobil dinas itu sudah lama digunakan oleh pak HMDI untuk mengangkut barang dagangan istrinya, setahu saya sejak tahun 2022 sampai sekarang”, sebut Andi.
Andi Perancis yang juga salah satu pengurus Ormas dikota Pangkalpinang ini menyayangkan mobil minibus fasilitas negara tersebut digunakan sebagai angkutan barang dagangan untuk kepentingan pribadi, sedangkan mobil dinas tersebut baik BBM dan perawatannya menggunakan anggaran negara, tindakan oknum PNS ini sudah masuk tindakan korupsi, imbuhnya.
Melalui pemberitaan ini, saya berharap agar Pemkot Pangkalpinang pada setiap OPD dan satuan kerja di instansi masing-masing untuk mengawasi penggunaan mobil dinas milk Pemkot Pangkalpinang agar digunakan sesuai peruntukannya bukan malah dipakai dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, harap Andi.
Seperti yang kita ketahui, kata Andi Perancis, penyalahgunaan mobil dinas dapat dikenakan sanksi disiplin oleh Inspektorat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 dan PP No 11 tahun 2017, jika dalam hal ini jika Inspektorat daerah kota Pangkalpinang tidak melakukan koreksi terhadap oknum ASN tersebut maka berarti Pemkot Pangkalpinang sengaja melakukan pembiaran terhadap pelanggaran penyalahgunaan mobil dinas oleh oknum ASN kota Pangkalpinang, tegasnya.
Selain itu, Dinas yang membidangi bagian aset daerah bersama Sat Pol PP kota Pangkalpinang harus juga turun untuk melakukan monitoring ke setiap dinas agar penyalahgunaan kendaraan dinas milik Pemkot Pangkalpinang dapat diminimalisir dan kepada oknum ASN tersebut Andi berharap untuk diberikan sanksi tegas dan mobil dinas tersebut segera ditarik, pungkasnya.
Camat Girimaya, Kepala Inspektorat daerah Kota Pangkalpinang dan PJ Walikota Pangkalpinang, hingga berita ini ditayangkan masih diupayakan untuk dikonfirmasi. (RUS)