Penyidik Kejati Babel Berhasil Mengamankan Ryan Susanto Saat Akan Melarikan Diri ke Jakarta

Pangkalpinang| kilaskriminal.com – Tanpa kompromi dan tindakan gegabah. Penyidik Pidsus dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan Ryan Susanto, anak dari pemilik tambang timah di Belinyu, Ajaw, terkait penyelidikan atas penambangan ilegal di TKP pantai Bubus, Desa Bantan, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, pada tahun 2023.

Penangkapan Ryan sendiri berlangsung dramatis di tengah jalan. Tersangka Ryan dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus pada hari ini (7/3). Oleh karena itu, penyidik melakukan penjemputan paksa di rumahnya di Belinyu.

Namun, di tengah perjalanan penjemputan, penyidik berhasil melacak keberadaan Ryan yang sedang berada di jalan raya Desa Cit. Akhirnya, Ryan ditangkap di sebuah jalan di Desa Cit menuju arah Sungailiat.

Saat penangkapan, Ryan sedang mengendarai mobil Fortuner dengan plat nomor B 2788 SJJ. Mobil tersebut kini telah diamankan oleh penyidik.

Ternyata, Ryan Susanto memiliki niat untuk kabur setelah tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait penyelidikan atas penambangan ilegal di TKP pantai Bubus, Desa Bantan, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu pada tahun 2023.

Niat kabur ini terungkap oleh salah satu tim penyidik yang berhasil menangkap Ryan saat dalam perjalanan dekat Desa Cit menuju Sungailiat menggunakan mobil Fortuner plat nomor B 2788 SJJ. Ternyata, di dalam mobil tersebut tidak hanya ada Ryan tetapi juga ayahnya, Ajaw, dan ibunya.

Selain berhasil menangkap tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan mobil Fortuner plat nomor B 2788 SJJ. Selain itu, sejumlah uang senilai Rp 24 juta juga turut diamankan.

“Dia berencana untuk kabur ke Jakarta bersama orang tuanya. Akhirnya kami melakukan penangkapan agar dia tidak berhasil melarikan diri,” ungkapnya. (za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *