Foto: Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi WPN eks Kobatin kolong Gelam-gelam, Merbuk, Kenari dan Pungguk,Kecamatan koba.
Bangka Tengah| kilaskriminal.com- Membangkang, kata-kata ini lah yang mungkin lebih tepat untuk para penjarah pasir timah ilegal di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) lahan eks kobatin yakni kolong Marbuk, Pungguk ,Kenari dan Gelam-gelam,Kecamatan koba di Kabupaten Bangka Tengah,Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantau Tim media Senin (13/05/2024)Pukul 11.52 Wib terlihat Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di WPN lahan eks Kobatin, kolong merbuk, Pungguk ,Kenari dan Gelam-gelam mengunakan Ti jenis Rajuk tower dan lokasi yang sama terlihat sebagian ada yang sedang merakit alat tambang ponton.
Foto: Truk Bermuatan Alat Tambang Masuk Area WPN Eks Kobatin.
Setelah tim media pengambilan foto dan video kegiatan aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi WPN eks Kobatin awak media berpapasan dengan sebuah truk bermuatan alat tambang menujuh lokasi tersebut.
Foto: Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi kolong Gelam-gelam.
Lalu tim media konfirmasi kesalahan satu warga simpang perlang SP mengatakan”,kami dan warga simpang perlang pada hari Jum’at kemarin sudah melaporkan ke Polres Bangka Tengah terkait aktivitas tambang timah di kolong merbuk, kenari,pungguk,dan Gelam-gelam akan tetapi tidak ada tindakan malah hari ini ada yang mulai merakit ponton dan ada juga yang berkerja pak”.
Terpisah konfirmasi ke kapolres Bangka Tengah lewat nomor whatsapp mengatakan”, Terimakasih infonya”.
Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.
Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.
(Tim)