LAMPUNG | Kilaskriminal.com —Terkait viralnya momen pria warga Pringsewu rayakan perceraian bak acara nikahan di media sosial, yang terjadi didesa Kediri, Gading Rejo, Pringsewu, pada(14 Juli 2024) lalu, berujung pelaporan di Polda Lampung.
Istri sah pria tersebut Natalia Dyah Ayuningtyas (22), melaporkan akun Instagram @MIRIPRIAN yang merupakan akun suaminya Rian Maulana ke Polda Lampung.
Pelaporan tersebut tertuang dalam STTLP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Berdasarkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dalam vidio yang di unggah diakun tersebut memperlihatkan acara pesta perceraian pelapor dan terlapor yang di hadiri khalayak ramai sehingga viral.
“Jadi kami hari ini hadir beserta klien kami Natalia untuk membuat laporan pengaduan terkait adanya pencemaran nama baik terkait viralnya pesta perceraian yang di lakukan Rian Maulana, ” ujar kuasa hukum Natalia, Helmax Alex S Tampubolon, SH, MH, pada Rabu, (17/7/2024).
Ia juga mempertanyakan, maksud dari Rian Maulana menggelar acara pesta perceraian itu. Sementara, kliennya yaitu Natalia masih sah sebagai istrinya.
“Mba Natalia inikan masih sah sebagai istri dari sodara Rian Maulana. Jadi kita lihat dari kasus viral yang selama ini terjadi dari pesta perceraian itu, apa maksud dari sodara Rian membuat pesta tersebut sehingga viral, sedangkan sampai saat ini klian kami dan Rian belum resmi bercerai, sampai saat ini masih sah menjadi Istrinya,” kata dia.
Helmax menilai perbuatan yang dilakukan Rian Maulana, merupakan tindakan pencemaran nama baik dan tuduhan, Karena, menurutnya kliennya masih sah menjadi Istri.
“Jadi kami rasa, dengan kegiatan tersebut itu sudah melakukan pencemaran dan tuduhan yang diduga di lakukan oleh sodara Rian, sementara Klien kami masih istri sahnya,” ucapnya.
“Kami dalam laporan ini membawa barang bukti berupa beberapa rekaman video dan juga bukti-bukti lainnya,” Lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut.
“Jadi saat ini kami masih mempelajari terkait laporan tersebut yang telah diterima oleh penyidik dan sedang dalam proses penyelidikan,” ungkap Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. (Irham/red)