Legalitas Gudang Penggorengan Timah Milik DNS Di Lahan AKG Desa Pugul Kab. Bangka Dipertanyakan

Bangka| Kilaskriminal.com – Sebuah gudang yang digunakan untuk penggorengan pasir timah di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan masyarakat. Gudang tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Informasi mengenai kegiatan dugaan ilegal ini pertama kali mencuat dari laporan masyarakat setempat yang merasa curiga dengan aktivitas di gudang tersebut. Warga melaporkan, bahwa gudang itu telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Mereka mencurigai pengolahan pasir timah yang dilakukan diduga tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah.

“Kami sering melihat truk keluar masuk gudang pada siang dan malam hari. Jika angin kencang, bau khas pengolahan timah sangat menyengat. Setahu saya, ada tiga tungku penggorengan pasir timah di dalam gudang itu. Tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai pengolahan pasir timah ini,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Jumat (09/08/2024) siang.

Menyikapi informasi tersebut, tim media segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim menemukan adanya gudang yang diduga digunakan untuk pengolahan pasir timah secara ilegal. Nampak juga di sudut atas sebelah kiri pintu gerbang masuk gudang ada CCTV yang memantau keadaan sekitar. Namun sayangnya, ketika tim media tiba di lokasi, pintu gerbang gudang langsung ditutup rapat dari dalam.

Kendati demikian, sekilas terlihat ada beberapa tungku dan tumpukan kayu bakar di dalam gudang, yang semakin memperkuat dugaan bahwa memang benar adanya aktivitas pengolahan pasir timah. Sabtu (10/08/2024) siang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media, pemilik lahan tempat berdirinya gudang penggorengan timah tersebut diketahui bernama AKG. Diketahui, AKG bertempat tinggal persis di samping gudang tersebut.

Meskipun AKG adalah pemilik lahan, ia telah menyewakan tempat tersebut kepada seorang warga Desa Silip yang bernama DNS (SW – red). Gudang yang kini digunakan untuk aktivitas penggorengan timah itu menjadi perhatian warga sekitar, terutama mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Kehadiran gudang di Desa Pugul ini telah menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan izin operasional dan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim media masih dalam upaya konfirmasi ke instansi terkait mengenai status legalitas operasional gudang tersebut. Jika nantinya memang terbukti ilegal, maka DPW Lembaga MABESBARA Babel siap melaporkan ke pihak aparatur penegakan hukum (APH).

“Tim kita bersama rekan-rekan media akan terus menggali informasi prihal legalitas gudang dan penggorengan pasir timah milik DNS yang disewakan oleh AKG tersebut. Apabila terbukti ilegal, maka kita buatkan laporan secara resmi ke pihak APH sesuai dengan prosedur,” tegas Han di hadapan beberapa awak media. Senin (12/08/24) pagi.

Lebih jauh, Han juga menjelaskan, apabila AKG selaku pemilik lahan menyewakan dengan maksud dan tujuan tertentu, bahkan jika nantinya terbukti kegiatan aktivitas gudang penggorengan pasir timah tersebut ilegal. Maka dapat dipastikan masuk ke dalam unsur kesengajaan atau kelalaian bagi pemilik lahan karena dikategorikan konsep delik penyertaan, dimana seseorang dianggap ikut serta dalam tindak pidana walaupun hanya berperan menyediakan fasilitas atau sarana.

“Kesengajaan atau Kelalaian, penyewaan lahan untuk kegiatan ilegal dapat dianggap sebagai bentuk turut serta (Pasal 55 KUHP) atau membantu melakukan kejahatan (Pasal 56 KUHP). Jika penyewa lahan sadar atau sengaja menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan di lahan tersebut, maka mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pemilik lahan untuk berhati-hati dan memastikan bahwa penyewa lahan tidak akan menggunakannya untuk kegiatan ilegal, karena pemilik atau penyewa yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana,” terang Han.

Apakah AKG selaku pemilik lahan mengetahui aktivitas dugaan ilegal tersebut?, ataukah AKG berkecimpungan dalam usaha kegiatan yang diduga ilegal milik DNS?. Terkait hal itu, tim media ini akan terus menelusuri kebenarannya, nantikan berita selanjutnya.

(E)

Sumber; Detektifbabel.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *