SPBU 24.331.99 Gadung Diduga Mementingkan Mobil Truk Pengerit Dan Motor Pengerit 

Bangka Selatan| kilaskriminal.com- SPBU 24.331.99 Gadung diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis pertalite di Jalan raya Desa Gadung, Kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan awak media Jum’at (23/08/2024) terlihat antrian panjang mobil truk untuk mengisi BBM jenis Solar bersubsidi. Dan juga terlihat pengerit BBM bersubsidi jenis pertalite mengunakan motor Suzuki Thunder tengki yang sudah dimodifikasi mengisi berulang-ulang. Dan Petugas SPBU mementingkan pengerit dari pada kendaran pribadi dan Bis Umum.

Menurut keterangan Sopir Bis Umum ditemuin awak media yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”,kami sangat kecewa dengan pelayanan di SPBU ini kami mengantri dari tadi belum di layani petugas SPBU mementingkan para pengerit .Bis Umum di telantarkan, cuma ngurus Truk Pengerit aja ada apa ini apa karena uang Tipsnya besar Truk-truk itu sehingga angkutan umum seperti bus di biarkan saja.Pungkasnya.

Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut . minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

(Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *