Wartawan Diancam Dibakar, Oknum Satpam PT.ARTA NUSA GEMILANG Resmi Diadukan Ke Polres Bogor

Bogor| kilaskriminal.com- Tugas wartawan adalah mencari, mengumpulkan, menyajikan, dan menyampaikan berita kepada masyarakat. Wartawan bekerja untuk media massa, seperti surat kabar, majalah, televisi, radio, internet, dan dokumenter

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Wartawan SS (inisial) di konfirmasi dan mengatakan” kami melaporkan atau mengadukan Ke Polres Bogor karena ada oknum Satpam Pt.Antar Nusa Gemilang yang melakukan tindakan Pengancaman akan membakar Wartawan dan mengajak Masyarakat apabila Vidio tidak dihapus ,dalam pengaduan saya di dampingi oleh Pengacara,dengan adanya laporan pengaduan ini saya buatkan supaya oknum satpam mendapat sanksi Hukum serta memberikan efekjera,begitu juga dengan Pt.Antar Nusa Gemilang ,diminta kepada Kapolres Bogor supaya Pengelola Galain C dikenaksan sanksi Hukum karena PT.Antar Nusa Gemilang di duga tidak memiliki izin” paparnya

Ketua DPD Forwara Bogor Raya Juniar Irwan Manurung mengatakan” diminta kepada Kapolres Bogor supaya segera melakukan tindakan Penyidikan dan Penyelidikan terhadap Oknum Satpam tersebut serta Pemilik galian C,kuat dugaan Oknum satpam berani melakukan tindakan pengancaman terhadap wartawan karena ada dukungan atau perintah,dalam hal ini sangat jelas oknum Satpam dapat dikenakan sanksi Hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Perananya”ujarnya

Terkait dalam hal ini,demi keadilan Hukum diminta kepada Kapolres Bogor serius menangani Permasalahan Wartawan SS dan segera menangkap Oknum Satpam tersebut serta menangkap pelaku usaha Nakal yaitu Galian c milik Pt.Antar Nusa Gemilang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *