Kolong PDAM Tirta Bangka Tercemar Limbah Tambang Timah Diduga Ilegal 

Merawang Bangka| kilaskriminal.com- Diduga aktivitas tambang timah ilegal terungkap beroperasi kurang lebih ada sekitar 100 meter dari pinggir jalan Pangkalpinang – Sungailiat, tepatnya di Desa Merawang, Kabupaten Bangka. Operasi penambangan ini di ketahui menggunakan satu alat berat jenis excavator besar, yang menandakan bahwa kegiatan ini berlangsung secara masif dan terorganisir. Senin (14/10/2024)

Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi kegiatan tambang diduga ilegal ini mencuat di kalangan masyarakat setempat. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pihak yang diduga terlibat untuk memuluskan operasi Tambang tersebut. “Kami menduga ada peran oknum yang melindungi kegiatan ini, sehingga bisa berjalan tanpa hambatan hukum,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain itu, keberadaan tambang ini juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius, Terutama pada kolong PDAM Tirta Bangka yang Berada dekat dengan lokasi tambang. Kolong Tersebut kini tercemar oleh limbah yang diduga di hasilkan dari aktivitas tambang, membuat air di dalamnya berubah menjadi sangat kotor. Pencemaran ini Mengkhawatirkan karena Kolong PDAM tersebut seharusnya menjadi sumber air bagi masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

Direktur PDAM Tirta Bangka, Abdi, saat di konfirmasi Melalui Saluran Whatsapp menyatakan bahwa Pihaknya sangat prihatin dengan kondisi ini. Kami segera akan meminta aparat berwenang untuk mengecek lokasi tambang tersebut. Ungkapnya.

Kolong yang tercemar ini memang menjadi salah satu perhatian utama PDAM karena limpahan limbah dari tambang dapat merusak kualitas Air. Jika tidak segera di tangani, dikhawatirkan Akan menimbulkan krisis Air bersih di wilayah tersebut, yang Berdampak pada ribuan warga yang bergantung pada sumber air ini.

Masyarakat juga menyatakan ke khawatiran mereka terhadap dampak tambang diduga ilegal ini terhadap lingkungan dan kesehatan mereka. “Kami takut jika tambang ini dibiarkan terus Beroperasi, lingkungan kami akan semakin rusak. Air yang tercemar, udara yang tidak sehat, dan lahan yang semakin terkikis,” ujar salah seorang warga.

Kasus tambang timah ilegal di Bangka Belitung memang menjadi persoalan yang belum terselesaikan hingga kini. Meskipun beberapa upaya penindakan sudah dilakukan, namun praktik-praktik ilegal ini seolah sulit dihentikan karena diduga adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu yang seharusnya menegakkan hukum.

Pemerintah daerah dan Aparat penegak hukum di harapkan segera turun Tangan dan menindak tegas para pelaku tambang diduga ilegal tersebut, terutama jika benar ada keterlibatan oknum aparat yang membantu melancarkan aktivitas Tersebut. Selain itu, perlu ada upaya pemulihan lingkungan secara serius agar kolong PDAM yang tercemar bisa kembali Berfungsi sebagai sumber air bersih yang layak digunakan oleh masyarakat.

Dengan munculnya kasus ini, masyarakat berharap tindakan tegas dan nyata dari pemerintah dan penegak Hukum untuk menghentikan operasi Tambang diduga ilegal yang semakin merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar.

Membuang limbah ke Sungai dijerat dengan 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Pasal 104 UU PPLH:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *