Lembaga LPKSM Soroti Tambang Galian C Tga Kecamatan Kabupaten Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Ijin Tambang

Mojokerto| Kilaskriminal.com- Tambang galian C tiga tempat lokasi pengusaha diduga tanpa kantongi ijin, beroperasi tidak ada hambatan.Pelaku tambang tidak mempunyai ijin (IUP/OP). Tempat lokasi ada di Tiga Kecamatan yang bersebelahan. Desa Kuto Porong Kecamatan Bangsal dan Dusun ardilanggu Desa ngembeh

Kecamatan ,Dlanggu, Kecamatan Ngoro ,Desa Kutogirang Dusun Mendek Kabupaten Mojokerto,Jawa Timur. Jumat 25 Oktober 2024.

Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah dari hasil pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah. PAD dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PAD merupakan sumber keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat.

Tim Investigasi memantau aktivitas pertambangan dilokasi, masing-masing mengunakan alat berat Excavator sedang menggali lahan sawah.sampai detik ini penembangan tersebut masih berjalan tidak tersentuh oleh (APH) Aparat Penegak Hukum Polres Mojokerto maupun Dinas Lingkungan hidup,ESDM Provinsi Jatim dan Pusat.

Tim menelusuri kegiatan penambangan itu, tidak terlihat papan nama perusahaan penambangan maupun tangki BBM solar Non Subsidi. Hal ini sangat merugikan Negara pastinya. Pertama, pertambangan aktivitas tidak ada ijin,Kedua diduga memakai solar Subsidi.Pertama, dampak kegiatan mereka bisa merusak vasilitas, seperti jalan Kabupaten dan Provinsi yang natobennya uang masuk bersumber pendapatan daerah dalam perbaikan jalan.

Kedua,Solar Sunsidi diperuntukan untuk masyarakat umum transportasi berbahanbakar jenis Bio solar bersubsidi.kalau peruntukan subsidi tidak tepat sasaran, sangat merugikan masyarakat luas dan menimbulkan kelangkaan di berbagai daerah. Sering terjadi di setiap SPBU terpapang Solar habis.

Awak Media berkordinasi dengan Dewan Penasehat Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli Selamet Solichin selalu disapa Mbah Semar; dirinya menyampaikan. Pertambangan jenis apapun harus ada ijin sebelum melakukan kegiatan.”Ucapnya

Masih Selamet, kami sangat menyayangkan kalau aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Mojokerto tidak berkontribusi kepada (PEMDA) Pendapatan Daerah Asli Mojokerto.lalu mengenai ketenagakerjaan bagaimana pertagungan jawab nya bila terjadi kecelakaan kerja terhadap karyawan penambang. Lalu tanggung jawabnya untuk reklamasi bagaimana kalau pengusaha sudah selesai penambangannya kalau tidak menaruh jaminan ke Pemda Mojokerto.”Saya yakin,kalau penambang tidak memberikan jaminan ke Pemda, Meraka akan membiarkan lahan itu dan ditinggalkan se’enaknya saja.” Tegasnya

Dengan kepedulian kami terhadap konsumen keselamatan kerja, BBM disalah gunakan dan tambang tidak berkontribusi kepada negara. Kami akan segera layangkan surat Dumas kepada Polres Mojokerto,Polda Jatim,Dinas Lingkungkungan Hidup (DLH),ESDM Provinsi Jawa Timur dan Kementrian Pusat. Pungkasnya (tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *