Belinyu| kilaskriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga ilegal kembali beroperasi di belakang rumah warga Simpang labu pinggir jalan perbatasan antara Bintet- Pejem,Gunung pelawan, kecamatan Belinyu, kabupaten Bangka.Kamis (28/11/2024 )
Dari pantauan awak media terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di pinggir jalan Raya kurang lebih ada 30- 40 meter dari Aspal menggunakan Ti jenis Sebu.
Dikutip : Dari Berita Media Jejakkriminal.com Sebelumnya.
Konfirmasi kesalahan satu warga setempat yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, yang punya Tambang itu ibu berinisial BH warga lebuk lesung. Tambang itu sudah pernah di tertibkan Satpol-pp kecamatan belinyu Polsek belinyu, Babinsa Koramil 413-02/ Belinyu. Ucapnya.
Konfirmasi ke Kasat Satpol-pp kabupaten Bangka lewat nomor Whatsapp Mengatakan”,Oke, Terima kasih Nanti kita turunkan dulu BKO Satpol-pp Kecamatan Belinyu.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di pinggir jalan raya diharapkan pihak APH secepatnya mengambil sikap tegas untuk menghentikan Aktivitas tambang itu.
(Tim)