Polres Pangkalpinang Gelar Konferensi Pers Operasi Peti Menumbing 2022.

Pangkalpinang | Kilaskriminal.com – Polres Pangkalpinang menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022. Senin (7/11).

Pelaksanaan konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H, didampingi Wakapolres Pangkalpinang KOMPOL Poltak S.T. Purba, S.IK, Kasat Reskrim AKP Adi Putra, S.H M.H, dan Kasi Humas AKP Agus Widodo.

Didepan awak media, AKBP Dwi Budi menyampaikan dalam pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan jajaran Polres Pangkalpinang sejak tanggal 19 Oktober hingga 30 Oktober. Telah berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yang merupakan target operasi (TO) berinisial Yan dan Arul. 3 (tiga) tersangka yang merupakan non target operasi (Non TO) berinisial YA, ZA, dan SU dan 2 (dua) orang dilakukan pembinaan atas nama AN dan IK.

Pelaku Yan diamankan di lokasi belakang Kantor Makorem Garuda Jaya Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah beserta barang bukti oleh tim gabungan pada hari selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Selanjutnya pada hari kamis tim melakukan tindakan hukum di kawasan pantai sampur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan mengamankan saudara Arul bersama saudara YA, ZA, dan SU berikut barang bukti diamankan di Polres Pangkalpinang, terang Kapolres.

“Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda karena melakukan aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin,” kata Kapolres.

“Mereka ditangkap saat sedang berada di lokasi tambang dan melakukan aktivitas penambangan bijih timah. Saat ditanya petugas terkait izin penambangan mereka tidak punya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah berbagai peralatan tambang seperti mesin air atau robin, pipa plastik (klep dan monitor), pipa plastik spiral berwarna biru , selang gabang, pipa plastik warna putih dengan ujung besi, karpet dan sepeda motor pelaku.

“Dalam giat Operasi Peti Menumbing 2022 kami berhasil mengungkap 2 (dua) kasus yang merupakan target operasi (TO), 3 (tiga) kasus non target operasi (Non TO), dan 2 (dua) pelaku dilakukan pembinaan.” tambahnya.

Untuk semua pelaku kita terapkan “Pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).” terang Kapolres.

Sumber: Humas Polres Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *