Pangkalan Baru| Kilaskriminal.com- Aktivitas tambang Pasir diduga Ilegal beroperasi di area Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, kabupaten Bangka Tengah, Provinsi kepulauan Bangka belitung.
Dari Pantauan Awak media Sabtu (03/12/2022) Pukul 10.35 Wib Terlihat Aktivitas Tambang Pasir diduga ilegal beroperasi di Area Daerah Aliran Sungai mengunakan Alat Berat Mini Hitachi Warna Oreng dan juga terlihat Truk warna merah Nopol BN 8285 PN yang lagi mengisi Pasir hasil Tambang diduga ilegal.
Konfirmasi ke polsek Pangkalan Baru lewat Nomor Whatsappnya tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)“
(Tim)