Bangka| Kilaskriminal.com- Aktivitas Galian C diduga Ilegal Desa Batu Ampar Jalan Eko Maulana Ali Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari Pantauan Awak media Rabu (07/02/2024) Pukul 11.00 Wib terlihat aktivitas tambang galian C mengunakan Excavator mini merek komatsu sedang berwarna kuning sedang beraktivitas mengisi pasir ke atas truk warna kuning.
Pada saat Tim hendak masuk ke lokasi Galian C Tim berpapasan dengan Operator mengatakan”, bahwasanya ditempat tersebut tidak ada aktivitas apapun, dan di lokasi itu pungkasnya.
Lalu Awak media tidak percaya begitu saja turun langsung ke lokasi untuk memastikan ada aktivitas tambang galian C. Alhasil ternyata benar di ketemukan aktivitas tambang galian C. Sang operator merasa kebohongannya terbongkar dan tidak terima awak media saat mengambil foto dan video aktivitas tambang tersebut. Sang operator dengan arogan dengan nada kasar sombong dan angkuh mengatakan”, kalau ada aktivitas kamu mau apa, saya tidak ada urusan, kalau mau berurusan sana sama pak Yuli bentak sang operator kepada awak media.
“Rusnadi dari Divisi Investigasi Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) bersama dengan Awak media melihat langsung kehancuran dimana banyaknya lobang yang diakibatkan aktivitas Galian C tersebut. Para pelaku tambang Galian C tidak memikirkan dampak dan akibatnya hanya memikirkan kepentingan pribadi.
Setelah mencari tahu sosok Yuli yang disebutkan, dan berperan sebagai apa Yuli ditempat tersebut, menurut keterangan dari narasumber “Yuli adalah dulunya salah satu mantan perangkat desa diwilayahnya dan Yuli sendiri bertempat tinggal di desa tanjung ratu jelasnya lagi kepada tim, peran Yuli sendiri ditempat tersebut sebagai pengurus dari tambang pasir tersebut. sedang berlangsung,
Terpisah konfirmasi kepada Kapolres Bangka melalui pesan WhatsApp namun sampai saat ini belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Rusnadi Juga Menambahkan apa bila aktivitas tambang galian C yang beraktivitas desa batu ampar, kecamatan Merawang terbukti tidak ada izin pertambangan Pelaku telah melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
MENURUT PASAL 129 (4) Batuan jenis terterrtu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat materiai lepas berupa tanah urug, kerikil galian liar dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikii sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.
(Tim)