Bangka| Kilaskriminal.com- Aktivitas perjudian bukan hal baru yang terjadi di tengah masyarakat. Bahkan dalam berbagai kajian ilmiah, aktivitas perjudian merupakan permasalahan klasik.Di lingkungan kepolisian, perjudian ini termasuk dalam penyakit masyarakat alias pekat.
Judi dilarang, namun Bahkan aktivitasnya terkadang terang-terangan seolah-olah menantang aparat penegak hukum untuk bersikap tegas.
Diduga tempat arena perjudian kodok-kodok tempat di Jalan Pramuka dekat SMK Muhamadiyah, kelurahan Surya timur, kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka.
Dari pantauan awak media Sabtu malam (30/06/2024) pukul 22.00 Wib terlihat Tenda dan lampu yang menerangi arena perjudian kodok-kodak dan juga terlihat orang berkerumun yang sedang asik bermain judi kodok-kodok tersebut. Dan di area yang sama terlihat puluhan sepeda motor terparkir yang diduga milik para pemain judi kodok-kodak.
Secara terpisah awak media berusaha minta keterangan warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”,kegiatan itu sudah lama, kalau hari-hari biasa tidak sebegitu ramai pengujung nya,karena ini kan malam minggu ramai pengujung nya pak”.Ucapnya.
Disinggung yang Membeckingi kegiatan perjudian kodok-kodak warga mengatakan”, kalau yang Membeckingi kegiatan itu saya tidak tau pak”.Ucapnya.
Perjudian akrab di telinga masyarakat dengan sebutan 303. Istilah 303 itu lahir dari KUHP Pasal 303 tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini pula yang menjadi dasar untuk penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana perjudian di Indonesia.
Selain itu, juga terdapat Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian.
Berdasarkan ketentuan pidana itu, pihak kepolisian harus menangkap pelaku perjudian tersebut konvensional dan tradisional.
Sedangkan kapolres Bangka dan kasat Reskrim dikonfirmasi belum ada tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkan berita ini.
(Sinyo)