Alat Berat PETI di Desa Aek Nabara Masih Bebas Beroperasi, Apakah Pelaku Kebal Hukum?

Mandailing Natal | kilaskriminal.com – Meski marak pemberitaan dan menjadi sorotan publik, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus beroperasi tanpa ada penindakan dari pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH).

Padahal, baru-baru ini Forkompinda Kabupaten Madina dikabarkan sudah melakukan operasi gabungan penindakan PETI di kecamatan lain. Namun, PETI tepatnya di area Dusun Aek Guo ini masih saja terus beraktivitas. Sehingga terkesan para pelaku kebal hukum.

Ironisnya, lokasi PETI yang masih saja beroperasi saat ini termasuk area kawasan hutan dan dianalisa menurut titik koordinat yang diperoleh termasuk dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Sehingga juga pihak KPH Wilayah IX dan Balai TNBG terkesan tutup mata.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh media ini beserta informasi yang dirangkum dari warga, memperlihatkan kalau aktivitas PETI di area kawasan terlarang ini sedang berlangsung dengan menggunakan sejumlah alat berat. Bila diamati, para pelaku dibiarkan leluasa mengeksploitasi sumber daya alam dengan cara merusak lingkungan.

“Kemarin ada 5 alat berat yang beroperasi, tapi kondisi terkini tinggal 3 lagi yang main. Sepertinya tidak ada yang bisa menghentikan kegiatan ini,” kata warga yang tidak berkenan namanya disebutkan.

Kata dia, dengan leluasanya para pelaku PETI menjalankan aksinya ini, diduga telah operandi kongkalikong yang melibatkan jajaran KPH Wilayah IX, Balai TNBG dan APH setempat. Sebab, telah dianggap melakukan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan tersebut.

“Diduga pelaku PETI dengan sejumlah pihak ada kongkalikong, terindikasi ada serah terima upeti agar tidak dilakukan penertiban ke area mereka,” ungkapnya.

Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa dampak daripada aktivitas yang tak tersentuh hukum ini, tidak hanya merusak alam maupun ekosistem lainnya, praktik PETI di Desa Aek Nabara ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Menurut mereka, selain kerusakan ekosistem, aktivitas ilegal yang semakin meluas ini juga berpotensi kerugian terhadap perekonomian dan pajak negara hingga miliaran rupiah. Dugaan Trading in influence yang disinyalir dibalik PETI ini, patut untuk dilaporkan ke penegak hukum tingkat pusat.

“Terkesan terjadinya pembiaran dari pihak institusi terkait terhadap para oknum pelaku PETI dalam meraup keuntungan yang secara logika hukum patut diduga ada konspirasi besar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap negara diharapkan menjadi perhatian presiden dan menjadi atensi bagi gubernur Sumatera Utara yang baru saja dilantik,” terang sumber yang memiliki gelar sarjana hukum tersebut.

Selain itu, Gakkum KLHK yang berperan dalam menjaga kelestarian hutan dan taman nasional juga diminta segera melakukan kroscek lokasi dan memberikan tindakan hukum atas dugaan pengrusakan hutan ini.

Guna memastikan titik koordinat N 00° 44′ 44.09″E 99° 27′ 14.39″ dan Lat 0.591491° Long 99.433405° yang diperoleh media ini, Kepala UPT KPH Wilayah IX dan Kepala Balai TNBG belum berhasil dikonfirmasi tentang kebenaran informasi yang dirangkum pewarta.

Demikian halnya, Kapolsek Batang Natal AKP Hendra Siahaan yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pribadinya seputar penanganan terhadap dugaan PETI di wilayah tersebut , belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *