Aon Koba Tersangka dalam Kasus Korupsi di IUP PT Timah

Tersangka Aon sewaktu digiring penyidik ke Rutan Salemba, Jakarta ( Foto : istimewa)

Jakarta| kilaskriminal.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tidak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Selasa (6/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, dua orang saksi telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Kedua tersangka adalah, pertama, TN alias AN, yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Dan kedua, AA, yang bertindak sebagai Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM,” jelasnya.

Kapuspenkum juga menambahkan, “Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat, termasuk excavator dan bulldozer yang diduga milik TN alias AN, serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti emas logam mulia dan uang tunai dalam berbagai mata uang.”

Dalam kasus ini, para tersangka dituduh melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk untuk menyediakan bijih timah ilegal melalui perusahaan boneka, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kapuspenkum Sumedana.

“Tersangka TN alias AN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Selain itu, menurut Kapuspenkum Ketut Sumedana, saat ini Tim Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan barang bukti untuk mengungkap lebih lanjut tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *