BABEL| Kilaskriminal.com- Asep Darsono, Pemimpin Redaksi Media cetak dan Online globalinvestigasinews.com, melayangkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo,terkait kriminalisasi terhadap oknum Wartawan Media Global Investigasi News Com, Kabiro Kabupaten Bangka Barat,Provinsi Kep.Bangka Belitung Kamis (22/6/2023)
Surat resmi dengan nomer : 00090/SLPK/PK/RED/GIN/2023 Senin Tanggal,19 Juni 2023,yang dilayangkan Asep Darsono kepada Presiiden Joko Widodo dengan tembusan Kapolri dan Institusi Penegak Hukum lainnya adalah suatu bentuk tanggung jawab sebagai Pemimpin Redaksi,atas kasus hukum yang menimpa Saudara Amri wartawan Media Globalinvestigasinews.com,yang dipimpinnya.
Dalam isi suratnya Asep Darsono menyampaikan beberapa item yang salah satunya adalah permohonan agar dilakukanya Peninjauan Kembali terkait laporan tuduhan tindak pidana pemerasan oleh oknum warga Kecamatan Parittiga, pelaku penambang ilegal yang beraktivitas di dalam Kawasan Hutan Produksi.
Asep berharap dengan dilayangkannya surat resmi tersebut,Amri yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ,berdasarkan laporan Polisi Nomer,LP B/17/VI/2023/SPKT/POLSEK JEBUS/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG Tanggal 3 Juni 2023. Surat Perintah Penyidikan nomer SP.Sidik /24/VI/2023/RES 1.19/2023 Unit Reskrim Tanggal 3 Juni 2023 dan Surat Penangkapa.n Sp.Kap./24/VI/2023/RES.1.19/ 2023 Unit Reskrim Tanggal.3 Juni 2023,serta Surat Penahanan So.Han/24/VI)2024/RES 1.19/2023 Unit Reskrim Tanggal 4 Juni 2023,mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya atas jerat Pasal 368 Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 bulan,yang kemudian terjadi perubahan pasal,saat dilakukanya Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) tambahan pada Kamis (15/6) malam menjadi Pasal 368 (1) Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 Tahun.
“Selaku Pemimpin Redaksi Media Ginews.com saya punya tanggung jawab penuh atas apa yang menimpa wartawan saya,dan saya berharap upaya Kami beserta tim Global dalam melayangkan surat resmi permohonan keadilan,Bapak Presiden Jokowi mengabulkan untuk dilakukan peninjauan kembali.”harap Asep Darsono.
Selain itu sambung Asep,dalam Kasus Amri, saya juga berharap hukum harus tetap ditegakkan agar semua orang diperlakukan secara adil sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai, dan tenteram.
“Hukum wajib dipatuhi dan dijunjung tinggi demi umtuk melindungi kepentingan masyarakat,dan hak hak warga negar serta melindungi kepentingan bangsa dan negara.”tandasnya
Jadi, jangan salahkan apabila rakyat menilai telah terjadi diskriminasi hukum yang tidak menghadirkan keadilan hukum, di mana perbuatan As terduga pelaku perusakan hutan atas kegiatan tambang ilegalnya tidak dijerat pidana atau dituntut dengan ancaman hukuman,sehingga muncul asumsi masyarakat bahkan stigma bahwa hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
Senada juga disampaikan oleh Agus Purnomo SH, Penasehat Hukum yang mendampingi Amri,saat ditemui dikediamannya,mengatakan bahwa Hukum harus ditegakkan seadil – adil tanpa ada pandang bulu terhadap status sosial seseorang,karena setiap warga negara adalah sama di mata hukum
“Saya yang diberi kuasa sebagai Penasehat Hukum oleh Amri,akan berupaya dan berusaha semaksimal mungkin berdasarkan fakta fakta yang ada,
sehingga Amri memperoleh keadilan baik dimata hukum maupun dimata masyarakat.”tegas Agus Purnomo,SH (PW)
(**)