Koba| Kilaskriminal.com- Kasus pengrusakan yang dilakukan warga penyak beberapa bulan Januari yang lalu, Sekarang memasuki babak baru. Sapawi kades penyak kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Koba.
Dalam persidangan yang digelar pada senin 1 November 2022 yang lalu, pihak Penuntut umum menghadirkan 2 saksi dari pihak PT MSK untuk dimintai keterangan.
Saat ditemui awak media Desi Andriani manager government Realation PT MSK mengatakan memang benar kemarin adalah sidang lanjutan dengan terdakwa Sapawi. Saya diperintahkan oleh perusahaan untuk terus mengawal perkembangan persidangan kasus pengerusakan kemarin.(2-11-22)
” Saya rasa kasus ini akan terus berlanjut, karena sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa telah terjadi kerugian yang besar dari pihak perusahaan. Dan beberapa terdakwa pengerusakan yang telah diputuskan bersalah oleh pengadilan bahkan ada yang telah selesai menjalani masa hukumannya,” terangnya.
” Saya juga berharap semoga kejadian serupa tak terjadi lagi di perusahaan manapun. Karena pada dasarnya kejadian – kejadian seperti ini akan merugikan kita semua sebagai perusahaan, pemerintah dan bahkan masyarakat itu sendiri. Kita buat ini sebagai pelajaran berharga dan waktu untuk pendewasaan diri,” tutupnya (Samsul Bahri)