Bawaslu Tak Temukan Bukti Kecurangan Verifikasi Parpol di KPU

Jakarta| Kilaskriminal.com- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku belum menemukan bukti dugaan kecurangan selama proses verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Termasuk soal dugaan instruksi KPU pusat ke daerah untuk meloloskan partai tertentu.

“Bawaslu tingkat daerah ada nggak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA yang beredar, mana WA-nya? Kan tidak ada,” kata Bagja di Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Sejauh ini, kata Bagja, pihaknya hanya menemukan beberapa pelanggaran, bukan kecurangan. Itu pun sebagian besar sudah dalam proses perbaikan.

Bawaslu, kata dia, telah turun ke bawah untuk memastikan isu soal dugaan kecurangan verifikasi namun hingga kini belum ada laporan soal itu.

“Belum ada laporan. Dan juga kami tanya ke beberapa Bawaslu tingkat daerah juga belum ada yang laporkan, Bawaslu tingkat daerah,” katanya.

Seorang anggota KPUD sebelumnya memberi kesaksian dirinya sempat dipaksa meloloskan Partai Gelora, PKN, dan Garuda pada Pemilu 2024.

Petugas yang enggan disebutkan namanya itu menyebut KPU pusat sempat mengancam KPU di daerah masuk rumah sakit atau dipaksa mundur jika tak memenuhi instruksi tersebut.

Ancaman itu disampaikan Komisioner KPU Pusat, Idham Kholiq saat acara Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Ancol, Jakarta Pusat.

“Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong,” kata saksi.

“Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya,” tambah dia.

Idham telah mengklarifikasi kesaksian petugas KPUD tersebut. Ia tak membantah soal ancaman masuk rumah sakit.

Namun, katanya, ancaman itu ia sampaikan dalam konteks tidak untuk meloloskan atau tidak meloloskan partai tertentu. Namun, itu disampaikan dalam arahan agar KPUD melaksanakan arahan Surat Edaran terkait proses verifikasi faktual partai peserta pemilu.

“Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus, maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” kata Idham.

Sumber CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *