Riau Silip| Kilaskriminal.com- Bendera merah putih yang merupakan Lembang Negara kasatuan Republik Indonesia, NKRI justru di kibarkan tidak layak di halaman kantor Desa Riau Silip,Hal ini terkesan adanya pembiaran dan tidak memperhatikan Etika atau Rasa Nasionalisme serta diduga melanggar Undang-undang yang berlaku terkait pengibaran Bendera Merah putih tersebut.
Hasil pantauan Awak media Senin (15/05/2023) Pukul 08.36 Wib terlihat Pengibaran Bendera Merah putih keadaan yang sobek dan sangat Kusam .Pemandangan terlihat di halaman kantor Desa Riau Silip muda Jalan Belinyu Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung , yang tidak patut untuk menjadi contoh yang tidak baik, Terlihat jelas Berkibarnya Lambang Negara Bendera sang saka Merah putih yang sudah Robek dan Kusam Terkesan ada Pembiaran dan sangat memalukan.
Secara terpisah konfirmasi Kapolsek Riau Silip lewat Nomer WhatsApp mengatakan”, Langsung sampaikan kepala desa aja pak”.
Konfirmasi Kepada Desa Riau Silip lewat Nomer WhatsApp belum buka sampai berita ini diterbitkan.
Aturan tersebut tertuang dalam RUU KUHP, tepatnya di Pasal 235 huruf b. Intinya berisi setiap orang bisa dipidana dengan pidana denda mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.
Pasal tentang penghinaan terhadap bendera merupakan bagian dari RUU KUHP BAB V tentang tindak pinda terhadap ketertiban umum.
Bagian kesatu bab tersebut berisi tentang pasal penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah, dan golongan penduduk.
Kemudian berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 67 huruf b berbunyi “Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c”.
Dan jika dilakukan penghinaan terhadap lambang Negara diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.
Red