DAS Jln.Patin I Kel.Opas Indah Putih Di Hajar Tambang Timah Diduga Ilegal

Ti Rajuk Tower Hajar Daerah aliran sungai (DAS) Jalan Patin I Kelurahan Opas Indah (Foto: Istw )

Pangkalpinang | Kilaskriminal.com — Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di lokasi Daerah aliran sungai, Jln Patin 1, kelurahan Opas Indah Putih Kecamatan Pangkal balam, kota Pangkalpinang, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Pantauan awak media Selasa(26/11/2024) siang terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi Daerah aliran sungai menggunakan Ti jenis Rajuk tower.

konfirmasi ke salah satu warga setempat yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”Pengurus Tambang timah tersebut berinisial AG burung warga Rejosari.kami selaku warga sini sudah risih dengan adanya tambang timah dikampung kami.Ucapnya.

Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Dan juga Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI.

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas tambang timah yang diduga Ilegal yang beroperasi di jln patin 1, Rejosari perbatasan kampung opas, meminta kepada pihak penegak hukum polresta Pangkalpinang dan Kapolda Bangka Belitung,untuk menindak tegas para penambang jangan tutup mata.

(Tim PDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *