Lampung Timur | Kilaskriminal.com- Dibalik gencarnya Program Pemerintah untuk memajukan Desa tertinggal, terdapat kabar buruk yang beredar dikalangan masyarakat Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Jum’at 28 Maret 2025
Pasalnya, Program Pemerintah untuk memajukan Desa Tertinggal seperti yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Dana Desa, rupanya tidak berjalan mulus sebagaimana mestinya. Hal tersebut terlihat dengan mangkraknya perbaikan jalan underlagh yang dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa tahun 2024 lalu.
Selain hal tersebut, gajih insentif sejumlah 30 orang Kader Desa yang tidak dibayarkan selama kurun waktu 8 bulan, yang berkisar kurang lebih hampir Rp. 70 juta tanpa kejelasan yang pasti dari Kepala Desa Marga Batin.
Salah seorang Kader Desa yang insentifnya tak dibayarkan saat ditemui oleh awak menyampaikan, insentif nya selama 8 bulan tidak dibayar oleh pihak Desa, ia menyayangkan hal tersebut karna tidak ada penjelasan secara pasti kepada dirinya.
“Iya mas, 8 bulan gajih kami itu tidak dibayar sama pak kades, ya alasannya Inilah itulah mas, kami berharap pak kades masih punya hati mas,karna kami juga butuh untuk menafkahi keluarga kami”. Ucap salah seorang kaderdes yang tak ingin disebutkan namanya nya
Ngatimin selaku Kepala Desa Marga Batin saat dikonfirmasi awak media dikediamannya terkait adanya persoalan tersebut membenarkan bahwa memang gajih atau insentif sejumlah Kaderdes nya belum ia tunaikan.
“Iya bener itu ada sekitar 20 apa 30 orang mas yang belum dibayar insentif nya selama 8 bulan, kurang lebih 60 sampai 70 juta”. Bebernya kepada awak media
Terkait hal tersebut dirinya menyampaikan, bahwa persoalan itu dikarenakan dana yang seharusnya menjadi insentif para kadernya dipergunakan untuk melaksanakan pelatihan-pelatihan seperti pelatihan PKK dll, yang seharusnya tidak dilakukan serta tak dianggarkan.
“Dana gajih kader tersebut terpakai untuk menutupi kegiatan pelatihan yang seharusnya tidak dilakukan dan tidak dianggarkan sebelumnya”. Ucapnya
Saat ditanyai mengenai dana yang tidak dibayarkan oleh pihak desa kepada Kaderdes, Kepala Desa menyanggah jika dana tersebut digunakan untuk pribadi. Menurutnya dana tersebut selain karna adanya potongan anggaran yang diterima oleh pihaknya, ia juga mengatakan bahwa ada anggaran yang seharusnya earmark namun dipergunakan untuk Non earmark.
“Gak ada mas dana itu saya pake pribadi,itu semua murni karna adanya kesalahan penggunaan Anggaran dana Earmark namun digunakan untuk non Earmark. Perihal pekerjaan underlagh itu semua bahan-bahannya sudah dibayarkan semua, hanya saja pelaksanaannya yang terhambat’. Bantah Ngatimin
Perihal gajih insentif para kader yang tertunda, Ngatimin menyatakan akan segera menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut secepatnya.
“Soal gajih mereka itu akan saya bayarkan secara pribadi,dan akan saya selesaikan sesegera mungkin dalam waktu dekat”. Ucapnya
Penggunaan Dana Desa yang dikomandoi oleh seorang Kepala Desa seharusnya menjadi salah satu jembatan untuk membangun Desa tertinggal, namun justru disalahgunakan oleh Pejabat Desa Marga Batin.
Masyarakat kelurahan Marga Batin berharap, pihak pemerintah dapat mengevaluasi hal tersebut, mengingat Anggaran Dana Desa yang jumlahnya Fantastis agar dapat tepat guna dan tidak menjadi ajang untuk memperkaya diri sendiri.
Perbuatan penyalahgunaan Keuangan Desa seperti penyalah gunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat Desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif jika tidak dilaksanakan, maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Pengawasan serta Control Social merupakan tanggung jawab bersama, agar pengguna bantuan Anggaran Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dapat tepat guna serta mengoptimalkan kemajuan untuk pembangunan Desa Tertinggal.
Masyarakat juga berharap adanya tindakan tegas terhadap para pelaku yang diduga menggunakan Anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
#Tim