Diduga SPBU 23.331.11 Pangkal Balem Melayani Pengerit BBM Bersubsidi Pertalite,Berulang-ulang

Pangkalpinang| Kilaskriminal.com- Maraknya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 23.331.11 Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Kamis (23/05/2023) Pukul 08.30 Wib terlihat para pengerit mengunakan motor Suzuki Thunder mengisi secara berulang-ulang. Dan samping kiri SPBU 23.331.11 berjarak kurang lebih 50 meter. Ditemukan ada kurang lebih belasan Jerigen yang Berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite Diduga BBM Jenis Pertalite tersebut ambil dari SPBU 23.331.11.

Konfirmasi ke pengerit Mengatakan,” saya ambil di SPBU Pangkal Balem untuk dijual kembali pak”.Ucapnya.

Secara terpisah konfirmasi ke pengurus SPBU 23.331.11 AD Kamis (23/05/2024) Pukul 09.29 Wib lewat nomor whatsapp mengatakan”,Nanti ku,cek ku lom ke SPBU.

Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut . minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

(Tim)



Exit mobile version