Bondowoso| Kilaskriminal.com- Dirut PT. Lensa Nusantara Multimedia Arik Kurniawan didampingi kuasa hukumnya Nurul Jamal Habaib, SH melaporkan website mitrajatim.com ke Polres Bondowoso. Rabu, 2/11/2022
Perseteruan antar media berawal dari pemberitaan di media online lensanusantara.co.id yang berjudul Murid SDN 01 Dadapan Bondowoso Harus Patungan Ngecat Kelas, Dana BOS Kemana? https://lensanusantara.co.id/2022/10/31/murid-sdn-01-dadapan-bondowoso-harus-patungan-ngecat-kelas-dana-bos-kemana/
Namun pada tanggal 1/11/2022 di website mitrajatim.com muncul pemberitaan berjudul https://www.mitrajatim.com/2022/11/diduga-ada-media-online-sebarkan-berita.html
Setelah itu, Dirut PT. Lensa Nusantara Multimedia beserta satu wartawan dan dua staf non redaksinya bersilaturahmi ke Kediaman Sumitro Pimred mitrajatim.com di Desa Penambangan bermaksud untuk konfirmasi terkait pemberitaan yang ia muat di websitenya.
Sumitro tidak berkenan untuk berstetmen. namun dengan etikat baiknya pihaknya menghapus konten yang ia posting di websitenya dengan bukti link tersebut diatas sudah tidak bisa diakses kembali.
Namun, pada tanggal 2/11/2022 muncul kembali pemberitaan yang berjudul https://www.mitrajatim.com/2022/11/diduga-ada-media-online-sebarkan-berita_2.html?m=1
Direktur PT. Lensa Nusantara Multimedia Arik Kurniawan didampingi kuasa hukumnya mengambil tidakan tegas karena hal ini sudah dinilai merugikan Perusahaan Media yang ia miliki.
“Diduga Berita kedua muncul karena Redaksi kami menolak untuk menghapus pemberitaan terkait dengan SDN 1 Dadapan, maka muncullah berita yang kedua dengan tanpa adanya konfirmasi kepihak Redaksi lensanusantara.co.id”. Ungkapnya.
Nurul Jamal Habaib, SH. Mengungkapkan kepada awak media terkait dengan pemberitaan mitrajatim.com yang tidak elok dan jelas-jelas telah merugikan Perusahaan Media tersebut.
“Website mitrajatim.com ini perlu dipertanyakan kredibilitasnya, sebenarnya Pimrednya atau penanggungjawabnya paham apa tidak KEJ (Kode Etik Jurnalistik) kok menayangkan konten seenaknya saja?”. Ungkapnya.
NJH menjelaskan mekanisme pemberitaan sudah di atur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik jadi jangan arogan dan seenaknya saja apalagi sampai merugikan media lain.
“di KEJ Pasal 11 kan sudah dijelaskan bahwa Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, saya jamin apabila pihak terkait mininta hak jawab, lensanusantara.co.id akan melayani dengan senang hati karena media lensanusantara.co.id tidak diragukan lagi kredibilitasnya, sudah terdaftar di Dewan Pers dan wartawan yang melakukan investigasi pemberitaan tersebut sudah lulus UKW (Uji Kompetensi Wartawan)”. Jelasnya.
NJH dan Rekan melaporan pengguna website mitrajatim.com tentang dugaan pelanggaran pasal 14 ayat (1),(2) jo pasal 15 undang undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Kami telah melakukan upaya hukum atas kepentingan corporate PT. Lensa Nusantara Multimedia dan telah mengantongi STPL, kami percaya kepada Polres Bondowoso akan tegak lurus menangani kasus ini secara profesional” Pungkas NJH kepada awak media.(Tim)