DP Alias Rico (28) Bahwa Sabu 45.03 Gram Berhasil Ringkus Tim Onion Satreskoba Polres Bangka

Sungailiat | kilaskriminal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil ringkus pelaku DP alias Rico (28) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 45.03 Gram. Selasa (23/7/2024).

Penangkapan pelaku DP alias Rico di kontrakan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kampung Sunda Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Senin (23/7/2024).

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di Jln. Ahmad Yani kampung Sunda kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupanten Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

kemudian berbekalan informasi dari masyarakat tim Orion Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yg digunakan pelaku.

“Berbekal informasi tersebut tim Onion berhasil menangkap DP alias Rico yang berada di TKP”, ujar Akp Era Anggraini.

Selanjutnya Tim Onion melakukan penggeledahan dan introgasi terhadap Pelaku DP alias Rico dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun”, jelas Akp Era Anggraini.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *