KISARAN, SUMUT| Kilaskriminal.com –Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dari DPP PERMASI dan DPP GEMMAKO Asahan Gelar orasi di depan kantor BPN Asahan yang berada di Jl.WR Supratman Kecamatan Kota kisaran timur pada Jumat, (2 April 2025 sekitar pukul 10:00 wib.
Pantauan dilapangan Massa yang hadir menuntut keadilan dan Hak sutanto atas kepemilikan surat tanah yang sudah di menangkan di mahkamah agung RI,dan meminta kepada Kapolres Asahan untuk menangkap dan memenjarakan Julianty atau So Huan atas dugaan pemalsuan dokumen Negara.
Muhammad Seto Lubis Kordinator aksi sekaligus Ketum DPP PERMASI Asahan mengatakan dalam orasinya BPN telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, ketentuan ini juga dijelaskan dalam peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.
menurut PP tersebut surat tanah yang masih berstatus sengketa di pengadilan tidak bisa di pecah, apa karena uang atau setor sehingga surat tanah tersebut bisa di pecah, kita akan buktikan nanti, tegas Muhammad Seto Lubis.
Seto juga menegas kan sungguh dzolim rasa nya ketika masyarakat bernama sutanto yang sudah memenangkan sidang di MA bahkan sudah proses eksekusi namun saat sutanto ingin mengurus hak kepemilikan secara administrasi ke BPN Asahan,sudah 4 kali sutanto datang ke BPN tidak ada jawaban, ini ada apa ?,seru Seto.
“Ingat kita akan buktikan apakah setor mu atau skor kami yang akan menang, di pengadilan hanya ada gambar Garuda menandakan hukum tidak boleh tunduk kepada siapapun, hukum hanya tunduk pada keadilan dan kebenaran, jika hari ini tuntutan kami tidak di tanggapi ,kami akan terus melakukan aksi ke bahkan sampai ke BPN provinsi juga ke kementrian,tambah Seto.
Sementara Dodi antoni selaku kordinator lapangan juga merupakan Ketum DPP LSM GEMMAKO Asahan menambahkan, “saya Dodi antoni dari LSM GEMMAKO Asahan akan memperjuangkan hak Sutanto yang dinilai sudah di dzolimi oleh kebijakan BPN dan sudah mencederai hukum di Indonesia ini, ” Tuturnya.
Kami tidak akan berhenti sampai di sini, justru ini awal kami yakin ini adalah satu dari sekian ribu permasalahan seperti ini, kami juga meyakini masih banyak korban” seperti sutanto, ucapnya lagi.
Indonesia sungguh sangat krisis, Institusi hancur oleh ulah satu oknum yang di sebut namanya Yulianti dan So huan,yang pastinya kami juga sudah melaporkan ke Polres untuk segera menangkap Kepala BPN jika terbukti melanggar peraturan wajib penjarakan, tegas Dodi.
Masyarakat merasa sedih melihat institusi yang seharusnya membantu melayani ,mengayomi ternyata menjadi penghianat, kami sangat mengecam atas kebijakan BPN Asahan terhadap Sutanto, tandasnya.
Tidak lama berselang pihak dari BPN Asahan menerima audensi dengan ketum PERMASI DAN GEMMAKO Asahan dan di dampingi sejumlah awak media.
Alfizar Kasi penanganan sengketa menanggapi tuntutan kawan” aktivis dan pemuda, beliau menyebutkan kita sudah bertemu dengan pihak Sutanto dan pengacaranya, dan hari ini pengacara Sutanto akan memasukkan semua berkas dalam rangka keperluan pengurusannya, pihak Sutanto selama ini salah paham, mereka hanya mengatakan kami pemenang perkara,tetapi bukti keputusan dan eksekusi terlampir, jadi kami belum layak mengurusnya, ungkapnya.
Kalau pihak Sutanto benar memasukan semua persyaratan sesuai ketentuan hari ini, maka pelayanan bisa dijalankan.
Disinggung masalah surat bisa di pecah meski status nya dalam keadaan sengketa ,jawabannya, “iya,bisa dengan menjalankan ketentuan ketentuan,kata alfizar.
setelah selesai audensi masa Unras membubarkan diri dengan aman dan tertib.(Adesulin)