Kisaran ,Sumut|KilasKriminal.com – Usaha gudang ekspor gurita milik seseorang yang berinisial SH berlokasi di Dusun V, Desa Asahan Mati, Jalan Tanjung Barombong, Kabupaten Asahan yang sudah beroperasi beberapa bulan ternyata tidak memiliki izin usaha.
Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman serta Ketertiban Umum (Kasipem & Trantibum) kantor Camat Tanjungbalai Asahan Kabupaten Asahan, Sahrul, saat dikonfirmasi tim media, Kamis (26/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk usaha Eksport gurita tersebut.
Sudah lebih dari tiga tahun kami ( Kantor Camat Tanjungbalai Asahan Kabupaten Asahan) tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Perizinan Kabupaten Asahan terkait izin usaha gudang gurita itu,” ujar Sahrul.
Syahrul juga menyarankan agar wartawan menanyakan langsung kepada Kepala Desa Asahan Mati untuk memastikan hal tersebut.
Coba tanya ke Pak Kades, Jefri Adi Sibarani, siapa tahu beliau pernah mengeluarkan izin. Tapi kami, baik IMB maupun izin usaha, tidak pernah memberikan rekomendasi selama tiga tahun ini,” tegasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media langsung menuju Kantor Desa Asahan Mati dan menemui Kepala Desa Asahan Mati, Jefri Adi Sibarani.
Saat dikonfirmasi, Jefri juga membantah dan mengatakan tidak pernah memberikan surat rekomendasi terkait izin usaha ataupun izin bangunan atas nama So Huan .
Terkait gudang milik So Huan (SH), saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apa pun. Lagi pula, setahu saya tanah milik So Huan itu kan sudah kalah di pengadilan tingkat Mahkamah Agung ( MA ) dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Abang juga hadir waktu eksekusi lahan itu, jadi saya heran kalau masih ada kegiatan usaha di situ,” jelas Jefri.
Jadi kalau buat Usaha Gudang Ekspor Gurita itu di tanah mana ? Apakah di tanah Gudang sebelah ,itukan punya orang lain ,dan apakah boleh buat usaha di tanah orang lain gak punya ijin usaha dan ijin bangunan ucap kades .
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media kemudian melakukan investigasi langsung ke lokasi gudang milik So Huan dan ternyata di sana, mereka mendapati aktivitas pengolahan gurita yang masih berlangsung.
Seorang pria yang diduga merupakan orang kepercayaan SH mengakui bahwa usaha tersebut belum mengantongi izin resmi. “Iya, benar. Usaha gurita ini memang belum punya izin,” ujarnya singkat.
Ia juga menambahkan bahwa pengurusan izin memerlukan biaya yang cukup besar. “Kalau mau urus izin harus bayar ke dinas, biayanya mahal. Belum lagi izin karantina. Uangnya sudah habis,” katanya dengan nada pasrah.
Tidak lama berselang, seorang pria yang disebut “along-along” datang membawa beberapa kantong plastik berisi gurita. Gurita-gurita tersebut kemudian ditimbang, dibersihkan, dan disortir berdasarkan ukuran—besar, sedang, dan kecil—sebelum dikemas ulang dan disimpan dalam fasilitas pendingin.
Team media melakukan konfirmasi ke Kantor Dinas Perijinan ( Mal Satu Pintu ) kabupaten Asahan Selasa 29/04/2025 untuk memastikan benar tidaknya gudang Gurita tersebut sudah memiliki izin.
Setelah team awak media konfirmasi kepada Plt Kadis Perijinan ( Mal Pelayanan Publik ) ibu Rita Ulina Sitepu di dampingi oleh Pak Haris ahli Madya dan T.Muda Sofyan di Mes Area Mal Pelayanan Publik team awak media terkejut apa yang di sampaikan pak Haris.
Sebab iya nya mengatakan bahwa Gudang gurita itu bukan milik So Huan melainkan milik Ibnu dan baru beroperasi sekitar 4 hari ,untuk terkait ijin usaha Ibnu mengatakan memang belum ada ijin usaha.
Pihak Dinas Perijinan ( Mal Pelayanan Publik ) Kabupaten Asahan akan mendatangi gudang Ekspor gurita yang belum mempunyai ijin usaha dan ijin bangun Minggu depan untuk memberikan penyuluhan.
Lanjut Haris ” kalau sudah tiga kali kita datangin dan Tidak ada juga itikad baik ,kita akan panggil Dinas Satpol PP untuk melakukan pembokaran gudang tersebut.
Meski kegiatan ekspor tampak berjalan aktif, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai tindakan hukum atau pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga ilegal tersebut.(Adesulin)