MEDAN| kilaskriminal.com – Posbakum sebuah inovasi layanan Rutan Kelas I Medan. Pos Bakum atau Pos bantuan Hukum merupakan Wadah bagi Masyarakat dan Pengguna Layanan Rutan Kelas I Medan yang membutuhkan informasi hukum, konsultasi hukum atau penasehat hukum.
Hal ini sesuai berdasarkan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan sesuai dengan amanat UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Hadirnya Posbakum ini diharapkan mampu membantu pihak warga binaan dan keluarga dalam memberikan informasi hukum, membantu dalam menghadapi persoalan hukum dan mendapatkan konsulltasi hukum secara gratis.
Pos Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk upaya Rutan Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam hal ini, Rutan Kelas I Medan bekerja sama dengan 5 Organisasi/ Lembaga Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. (Irham)