Bangka| kilaskriminal.com – Caleg No urut 10 Dr Andi Kusuma ,S.H.,M.Kn.,CTL dari Fraksi PDIP mengambil langkah tegas terkait dengan terpenuhinya syarat formil dan materil dugaan kecurangan penggelembungan ataupun penggembosan kurang lebih 200 suara pemilihan legislatif yang mengakibatkan terjadinya kerugian besar bagi dirinya.
Hal itu dibuktikan berdasarkan Sidang Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang telah dihadirkan hukum pembuktian terkait Penggelembungan dan Pengebosan Suara pada Pemilihan legislatif DPRD dapil 6 Kabupaten Bangka. Yang telah dipenuhi syarat pembuktian dengan 2 alat bukti.
Demikian juga berdasarkan atas jawaban Bawaslu pada surat nomor 029/PP.00.02/K.BB-01/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang menyatakan ” Bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan Bawaslu terhadap C1 salinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dapil 6 kabupaten Bangka pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (hasil rekap pengawasan internal Bawaslu pada tanggal 16 Februari 2024) Caleg Nomor Urut 10 atas nama Dr Andi Kusuma.SH.., M.Kn memperoleh 5.823 suara.
Dalam persoalan ini, nama Rustamsyah sebagai Caleg terpilih terancam gagal gagal duduk sebagai anggota DPRD Bangka pasalnya dalam surat yang ditandatangani oleh Sugesti selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka tersebut, tak hanya menyebut nama Rustamsyah selaku tersangka yang dipanggil untuk diperiksa, namun ada nama lain yakni Didit Febrian, untuk memenuhi panggilan proses penegakan hukum oleh Gakumdu.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh redaksi adanya bukti bukti kecurangan bahwa Dr Andi Kusuma, SH. MKn, melalui Advokat/ Pengacara pada AK LAW FIRM melaporkan kepada Bawaslu, dengan nomor laporan 001/LPP/GI/II/2024/BANGKA. Laporan ini kemudian dilanjutkan dengan laporan bernomor 006/LP/GI/II/2024/BANGKA, hingga laporan ke tiga dengan nomor 010/LP/GI/II/2024/BANGKA.
Kepada redaksi WPC Andi Kusuma menyampaikan bahwa akan mengambil langkah hukum.Dan hukum harus ditegakkan sebagai hak yang harus diambil sebagai tanggung jawab terhadap konstituen. Selain Lapor ke Bawaslu perkara ini lapor juga pihak Berwajib.
“Karena saya disini merupakan Pendatang baru dalam Pileg 2024, memilih PDIP sebagai kendaraan politik. Namun proses tersebut diduga diciderai oleh kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum caleg PDIP nomor urut 5 atas nama Rustamsyah,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Konstituen begitu antusias menitipkan amanatnya sebab merupakan tanggungjawab moral yang harus betul betul diperjuangkan yang diatur melalui UU Pemilu nomer 7 tahun 201. Karena telah ditemukan indikasi kecurangan yang menggembosi 200 Suara.
Perlu diketahui sanksi Hukum sebagai mana dimaksud pada Pasal 532 UU Pemilu No 7 tahun 2017 ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan
suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) sehingga terhadap kejahatan yang terjadi agar segera ditindak dengan tegas secara hukum yang berlaku.
(Tim 369)