Toboali| kilaskriminal.com- Berdasarkan hasil informasi yang diterima Tim Media, bahwa adanya transaksi jual – beli pasir biji timah di kediaman warga Desa Keposang, Kampung Gadung Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (JN) diduga tanpa izin alias ilegal dan aktivitas tersebut berlangsung lumayan lama.
Atas dasar informasi yang diperoleh, Tim langsung menelusuri tempat kediaman berinisial JN. Alhasil, memang benar rumah milik berinisial JN dijadikan tempat untuk menampung serta transaksi jual – beli pasir timah dari penambangan diduga ilegal Desa Keposang, Kampung Gadung , Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan Rabu(13/09/2023) Malam Pukul 18.58 Wib
Konfirmasi kesalah satu pekerja mengatakan”, yang punya ini bang Inisial JN . Masalah perizinan saya tidak tau saya disini cuma perkerja aja Ucapnya.
Menurut keterangan salah satu warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, pembeli timah Inisial JN orang desa Keposang mereka beli timah sudah lama Ucapnya.
Terpisah konfirmasi Pembeli Timah inisial JN Lewat Nomor WhatsApp 08199578XXXX sudah dibaca akan tetapi tidak ada tanggapan.
Konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan lewat nomor WhatsApp tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Dari hasil temuan ini tim berupaya mengkonfirmasi ke pihak pihak baik penegak hukum ataupun instansi pemerintah.(Tim)