Kian Marak Judi Sabung Ayam Desa Jeruk Belum Tersentuh Hukum

Bangka Tengah| kilaskriminal.com –Praktek perjudian sabung ayam di Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan baru, Kabupaten Bangka Tengah kian marak, hingga saat ini tidak tersentuh hukum. Bahkan sejumlah pihak menduga, praktik perjudian sabung ayam tersebut dibekingi Oknum aparat.

Bedasarkan laporan masyarakat, Tim Media Jejakkriminal.com langsung turun lapangan untuk memastikan adanya aktivitas judi sabung ayam Minggu, (12/ 01/2025 ).

Ternyata benar ada kegiatan perjudian 303 sabung ayam dan juga dilokasi area perjudian sabung ayam tersebut terlihat puluhan orang berkerumun lagi asik melihat ayam lagi bertarung.

Tempatnya di Desa Jeruk kecamatan Pangkalan baru ,Kabupaten Bangka Tengah arena judi sabung ayam.

Parahnya lagi, penjudi ini terkesan kebal hukum karena selama ini bebas menjalankan aktivitas haramnya.   

“Semestinya perjudian sabung ayam tersebut tidak boleh terjadi dan sangat meresahkan masyarakat sekitar, namun kenyataanya masih beraktivitas seakan akan kebal hukum,” ujar warga sekitar lokasi perjudian sabung ayam.

Sementara menurut salah satu masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, perjudian sabung ayam ini sudah cukup lama berlangsung, bahkan para pengunjungnya dari luar kota serta Taruhannya pun mencapai jutaan rupiah.

Penegak hukum segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap perjudian sabung ayam tersebut.

Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi; Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Dengan adanya aktivitas Perjudian Sabung ayam Desa Jeruk,kecamatan Pangkalan baru meminta kepada APH untuk menindak tegas para pelaku perjudian tersebut.

Redaksi Jejakkriminal.com konfirmasi ke kapolsek Pangkalan baru.Minggu (12/02/2025) mengatakan”, Terimakasih infonya.

Konfirmasi ke kapolres Bangka Tengah lewat nomor Whatsapp mengatakan”, Terima kasih infonya, namun diluar Wilayah hukum polres Bangka Tengah. Silahkan berkoordinasi dengan pak Polresta Pangkalpinang yang punya wilayah hukum untuk lokasi tersebut. Tegasnya.

Sumber ; Jejakkriminal.com

(Alvian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *