Pangkalan Baru|Kilaskriminal.com- Perjudian sabung ayam masih marak khususnya di wilayah Pangkalan baru. Diduga tempat perjudian Sabung ayam di area perkebunan sawit Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Dari Pantauan Awak media Jum’at (26/04/2024) pukul 16.30 Wib terlihat gelanggang dan puluhan orang yang diduga para penjudi ayam pisau, yang baru selesai melakukan aktivitas sabung ayam pisau.
Lalu awak media meminta keterangan ke penjaga warung yang berjualan di area tempat perjudian pisau tersebut mengatakan”, besok ada undangan lahan yang dijadikan tempat perjudian sabung ayam pisau punya orang belinyu tidak tahu siapa namanya, tadi cuma main 2 partai pak”.
Terpisah konfirmasi ke Kapolsek Pangkalan Baru lewat nomor WhatsApp mengatakan”, baik pak terima kasih infonya”.
Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi, “Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Dengan adanya Aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau di Area perkebunan kelapa sawit di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas karena perbuatan mereka jelas-jelas telah melanggar hukum.
(Pd)