Lampung timur | kilaskriminal.com – Seolah tidak memiliki rasa takut serta Kebal akan Hukum, Tambang Pasir Ilegal yang berada pada aliran sungai di Desa Mekar Karya Kecamatan Waway Karya masih tetap Ber-Operasi seperti biasa. Rabu 12 Februari 2025
Lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum terhadap para pelaku Pertambangan Ilegal menjadikan para pelaku tambang ilegal seolah kebal Hukum.
Mengacu pada peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.
Saat tim media kembali menyisir lokasi yang dijadikan tempat penambangan pasir yang diduga Ilegal tersebut, kembali didapati Aktivitas pertambangan masih berjalan seperti biasanya tanpa menghiraukan Somasi dari Aparatur Desa Dan Kecamatan Waway Karya.
Kepala Desa Mekar Karya, Triono menyampaikan bahwa pihaknya telah memberi himbauan kepada pemilik tambang, namun tidak ada tanggapan dari pemilik tambang.
“Kami dari Aparatur Desa sudah memberikan himbauan berupa surat serta melalui Pesan WhatsApp, namun tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan”. Ungkapnya
Tampak juga di lokasi penambangan sebuah mesin yang masih terus beroperasi serta pipa paralon yang terjulur panjang dari mesin yang berada ditengah sungai menuju mobil muatan yang berada diatas bibir sungai, serta terdapat beberapa Unit mobil jenis “Dump truck” terparkir menunggu loading muatan dilokasi.
Saat dikonfirmasi tim media diruang kerja, Samsul Bahri selaku Camat Waway Karya menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin apapun terkait aktivitas pertambangan pasir diwilayahnya, serta pihaknya telah berulang kali memberikan himbauan serta larangan untuk aktivitas pertambangan pasir diwilayahnya, namun tidak pernah di indahkan oleh para pelaku Pertambangan tersebut.
“Kami tidak pernah memberikan izin! kami telah memberikan teguran dan somasi, tetapi mereka terus melanggar. Kami tidak memiliki kekuasaan untuk menindak, karna itu tugasnya Aparat Penegak Hukum, Pihak Kepolisian, Pol-PP. Kami hanya sebatas memberi himbauan dan teguran”. ungkapnya
Salah satu pekerja tambang mengaku, dirinya masih terus melakukan aktivitas penambangan seperti biasa dikarenakan tidak adanya perintah apapun dari Bos pemilik tambang untuk menghentikan aktivitas penambangan.
“Ya mas, saya mah cuma manut perintah bosnya mas,bosnya gak ada perintah untuk nyuruh berenti, ya kami cuma diperintahkan terus kerja aja, kalau soal lain-lain langsung sama bosnya aja mas”. Ungkapnya.
Dampak buruk yang terjadi akibat adanya aktivitas pertambangan pasir Ilegal tersebut telah banyak merugikan masyarakat dan pemerintah, diantaranya tanggul yang pernah dibuat oleh pemerintah yang dianggarkan menggunakan Anggaran Negara tersebut telah Hancur akibat adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh para pelaku tambang ilegal tersebut.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas, terhadap para pelaku Penambangan Pasir Galian C yang berada di aliran sungai diwilayah mereka. Peran APH diwilayah Kecamatan Waway Karya dipertanyakan, Hingga kini tidak adanya tindakan tegas dari para Aparat Penegak Hukum setempat.
Mungkinkah akan ada tindakan tegas, terhadap para pelaku Pertambangan yang merusak lingkungan serta merugikan Negara?Masih menjadi misteri hingga saat ini, apakah Hukum akan menjerat para pelaku, atau justru para pelaku mendapat perlindungan Hukum ?
Hingga berita ini dilansir “Lihin” selaku pemilik dari tambang pasir ilegal tersebut tidak dapat dikonfirmasi. #tim