Kecanduan Judol Dan Narkoba Pelaku Tega Habisi Anak dan Istri 

Tampang Riki (26) Pembunuh Sadis Anak dan Istri ( Foto ; Istw) 

Pangkalpinang| kilaskriminal.com- Kasus Pembunuhan Yang Terjadi di perumahan Ayra 3 Kelurahan tamberan Kota Pangkalpinang. Dimana Korban linda wati berusia 32 tahun dan balita Berusia 9 bulan yang terjadi Tanggal 28 November 2024. Pelaku Riki (26) Yang Tak lain suami korban merupakan warga Medan Sumatra Utara.Pelaku menghabisi nyawa Korban kamis 28 November 2024 Pagi hari Sekitar pukul 08:30 Wib.

Korban di habisi dengan sadis oleh pelaku saat Membuat susu anaknya. Pelaku menghabisi korban menggunakan pisau dimana korban mendapatkan luka tusukan di muka,dahi, leher, pipi, perut dan dada. Sedangkan balita nya nangis lalu pelaku panik dan membenamkan korban Ke dalam bak mandi sampai wafat.

Karna pelaku menuduh korban selingkuh dan jalan dengan Laki-laki lain. Korban membantah atas tuduhan pelaku disitulah terjadi kasus pembunuhan. Pelaku di Test urine pelaku dinyatakan positif narkoba dan juga kecanduan Judi Online.

Sedang kan saat setelah menghabisi nyawa korban pelaku sempat mengambil cincin di tangan korban. lalu di jual untuk bermain judi online dan Narkoba.

Pelaku setelah di tangkap mengaku minum racun namun hasilnya hihil alias tidak benar. Satu hari kejadian pembunuhan pelaku sudah di rencanakan. Kini Pelaku sendiri terancam di hukum mati.

Zk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *