Bangka| kilaskriminal.com – Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di perairan laut Mengkubung ,Desa Riding Panjang, kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka padahal sering dilakukan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH), semakin hari semakin ramai Aktivitas sampai hari ini.
Dari pantauan Awak Media Minggu (09/04/2023) Pukul 14.00 terlihat diperkirakan ada puluhan Ti jenis Rajuk tower terus beroperasi di Perairan laut Mengkubung.
Terpisah konfirmasi kesalahan satu masyarakat mengkubung yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, Ti itu yang kordinir berinisial BJ kalau siapa yang mau kerja harus bayar Rp200.000,- perponton ke berinisial BJ pak”.
Konfirmasi ke Ditpolair Polda Babel lewat nomor Whatsapp tidak ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
(Tim)