Belinyu| kilaskriminal.com – Pres Release Polsek Belinyu – Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil Ungkap kasus pencurian Kabel Tembaga salah satu perusahaan pembangkit listrik.Dengan menangkap
Ml alias Alex (50), warga komplek wasre, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.Selasa (30/05/2023) Pagi.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria Adi, S.I.K., mejelaskan kejadian berawal laporan dari pegawai BPPKAD yang mengatakan terdapat 27 titik kabel gronding yang berada di jaringan panel dan inverter sudah tidak ada lagi. Kejadian Pada Hari senin 29/5/2023.
“Berbekal informasi didapatkan unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa ada transaksi penjualan Kawat tembaga. dari informasi berhasil mengamankan Mulyadi alias Alek yang diduga pelaku pencurian,” Ujar AKP Chandra Satria Adi
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Mulyadi alias Alek, yang mengatakan telah melakukan pencurian kabel tersebut.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku unit Reskrim Polsek Belinyu mengamankan Barang bukti berupa 23 kabel tembaga diameter 50 mm.
Atas perbuatan yang dilakukan Mulyadi alias Alek patut diduga melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun.
(Humas Polres Bangka)