Pabrik Arak Di Pemali Belum Tersentuh APH

Bangka| Kilaskriminal.com – Aktivitas bisnis pembuatan minuman alkohol jenis arak putih ini sudah beroperasi 8 (delapan) tahun di Daerah Pemali Kabupaten Bangka. Kegiatan tersebut seolah belum pernah tersentuh oleh aparatur penegak hukum (APH) wilayah setempat.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, terdapat 2 (dua) dandang ukuran besar dan puluhan ember berisi bahan fragmentasi sebagai bahan dasar, serta dua jerigen berisi arak hasil dari penyulingan yang sudah disediakan oleh pelaku usaha. Sabtu (17/06) siang.

Hasil data yang terhimpun, diketahui produsen arak putih tersebut bernama Ajan warga Sigambir Kecamatan Pemali,Kabupaten Bangka. Ia melakoni usaha tersebut sudah delapan tahun. Alasannya, hanya untuk keperluan ibadah orang china yang tinggal sekitar sini saja.

Menurut pengakuan Ajan, hanya dua jerigen setiap kali produksi dan dijual dirumah saja. Bahkan, ada juga orang melayu (selain china) membeli untuk dikonsumsi sebagai obat.

“Lihatlah pak!, kami membuat jika ada yang pesan untuk ibadah dan obat. Itupun hanya produksi 2 jerigen saja, menunggu jerigen penuh saja butuh waktu lama, dari pagi sampai sore,” terangnya saat diwawancara tim media.

Ajanpun menuturkan, bahwa ada 8 pembuat minuman alkohol jenis arak di wilayah Kecamatan Pemali. Namun, ia enggan menyebutkan nama pelaku-pelaku usaha pembuat arak tersebut.

“Dari sini, sampai Air Duren sana, ada delapan orang yang bikin arak seperti saya ini. Yang paling lama dan besar sekitar sini adalah AF, mungkin ia sudah puluhan tahun,” ucapnya.

Mirisnya, ia menyebutkan bahwa ada beberapa oknum wartawan dan APH datang ke lokasinya, Ajanpun memberikan sejumlah uang kepada mereka dengan istilah duit bensin.

“Banyak kawan-kawan yang ngakunya dari media datang ke sini, ada juga dari kepolisian, berhubung kitakan sudah menjadi kawan, jadi saya kasih uang untuk isi bensin kendaraan mereka saja,” pungkasnya.

Tak selang berapa lama, ketika tim media selesai wawancara dan beranjak pulang dari lokasi, Ajan berupaya memberikan uang dengan besaran 100 (seratus) ribu rupiah kepada tim. Dengan tegasnya, tim menolak atas pemberian Ajan tersebut.

“Ini pak, ambil saja untuk isi bensin mobil kalian,” kata Ajan sembari menyodorkan selembar uang warna merah kepada tim.

Seketika itu juga tim sontak kaget dan enggan menerima uang itu, hingga Ajan menyusul tim ke mobil untuk memaksa agar menerima uang darinya.

“Ambillah pak!, kami ikhlas memberikan uang bensin ini,” dengan nada memelas berharap tim media mengambilnya.

Kemudian, salah satu orang dari tim media turun dari mobil dan mengembalikan uang tersebut.

“Ambil kembali saja pak, tujuan kami datang ke sini hanya untuk mencari informasi dan menyebar luaskan informasi dalam bentuk produk berita kepada masyarakat, bukan meminta uang/duit ataupun menerima sogokan,” tegas salah satu tim media.

Sangat disayangkan, usaha ilegal seperti yang dilakukan Ajan ini bisa luput dari pengawasan pihak APH setempat. Padahal sangat jelas telah melanggar Undang-undang (UU) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ajan, tim akan mencari dan menelusuri siapa saja 8 produsen arak selain dirinya yang beroperasi di wilayah Sigambir – Desa Air duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Sampai berita ini diterbitkan, tim berupaya konfirmasi ke pihak institusi kepolisian dan pemerintahan daerah setempat.

Sebagai bahan referensi, berikut aturan yang dilanggar oleh produsen minuman alkohol jenis arak :

Pasal 204 ayat (1) KUHP, Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *